Babak Baru APBK Tahun 2025, Usulan Ran-Perwal Disahkan

Zul

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 22:35 WIB

20398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Pemerintah Kota Langsa (Humas Diskominfo Kota Langsa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Perjuangan keras Tim Anggaran Kota Langsa akhirnya terjawab sudah dengan ditandatanganinya Usulan Rancangan Peraturan Walikota (Ran-Perwal) tentang APBK Kota Langsa oleh Gubernur Aceh pada Senin 10 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, pertemuan dalam rangka pembahasan APBK Kota Langsa ini telah menempuh beberapa kali pertemuan antara Tim Anggaran Kota Langsa bersama Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) hingga sampai mendapat persetujuan oleh Kemendagri (Dirjen Bina Keuangan Daerah).

Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd, menyampaikan rasa syukur alhamdulillah setelah melalui perjuangan dan perjalanan yang panjang Ran-Perwal yang kita usul disetujui oleh Gubernur Aceh dan Perwal tersebut dengan segera akan ditetapkan menjadi APBK Kota Langsa Tahun 2025.

“Hari ini Ran-Perwal telah disahkan oleh Gubernur Aceh, dengan demikian Pemko Langsa sudah dapat menggunakan anggaran dan membayarkan hak-hak pegawai beserta kegiatan lainnya sesuai dengan aturan yang telah disetujui”, jelas Syaridin.

Ditambahkannya, apresiasi dan juga terimakasih pada semua pihak yang telah bekerja keras dan memberikan kontribusi dalam perjalanan pengusulan, persetujuan, hingga pengesahan Ran-Perwal ini.

“Semoga ini semua dapat menjadi pengalaman yang sangat berarti dan sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk kita semua”, ungkap Pj Walikota Langsa Syaridin.

Berita Terkait

Berangsur Surut Rutan Tanjung Pura Mulai Melakukan Pemulihan Area Sekitar Rutan
Diseminasi KI Di Pematangsiantar, Kemenkumham Sumut Tekankan Dukungan Regulasi Daerah untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual
DWP Kementerian Hukum Salurkan 150 Paket Bantuan Untuk Korban Banjir Di Medan
Jubir Posko Bencana Hidrometeorologi Aceh Bantah Keras Berita Tempo: “Fitnah, Tidak Ada Intervensi Pemda!”
Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Infrastruktur Aceh, Pastikan 97% Listrik Kembali Menyala
Presiden Prabowo Tinjau Tenda Pengungsian Korban Bencana di Bireuen, Aceh
Wagub Aceh Fadhlullah Tinjau Jembatan Awe Geutah yang Ambruk, Pemerintah Siapkan Jembatan Alternatif
Bener Meriah — 12 Hari Pascabencana, Kondisi Daerah Masih Terisolir, Warga Hanya Butuh Listrik dan Bahan Bakar

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 04:45 WIB

Berangsur Surut Rutan Tanjung Pura Mulai Melakukan Pemulihan Area Sekitar Rutan

Senin, 8 Desember 2025 - 03:58 WIB

Diseminasi KI Di Pematangsiantar, Kemenkumham Sumut Tekankan Dukungan Regulasi Daerah untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Senin, 8 Desember 2025 - 03:44 WIB

DWP Kementerian Hukum Salurkan 150 Paket Bantuan Untuk Korban Banjir Di Medan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:31 WIB

Jubir Posko Bencana Hidrometeorologi Aceh Bantah Keras Berita Tempo: “Fitnah, Tidak Ada Intervensi Pemda!”

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:57 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Infrastruktur Aceh, Pastikan 97% Listrik Kembali Menyala

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:46 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah Tinjau Jembatan Awe Geutah yang Ambruk, Pemerintah Siapkan Jembatan Alternatif

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:17 WIB

Bener Meriah — 12 Hari Pascabencana, Kondisi Daerah Masih Terisolir, Warga Hanya Butuh Listrik dan Bahan Bakar

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:16 WIB

Koordinator TKSK Aceh: Dari Lapangan hingga Posko Banda Aceh, Pilar Sosial Bergerak Menjangkau Korban Banjir Aceh.

Berita Terbaru