TLII>>Banda Aceh, 27 April 2025 — Ketua Majelis Rakyat Aceh (MRA), Bang Puteh, menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh melalui ruang digital. Dalam pernyataan resminya, Bang Puteh mengusulkan lahirnya sebuah regulasi khusus berupa Qanun Aceh Tentang Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam.

Qanun ini akan menjadi dasar hukum pengendalian seluruh jaringan informasi dan media digital di wilayah Aceh, yang mencakup internet, satelit, TV streaming, dan media sosial, guna memastikan aktivitas digital di Aceh sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.
“Seluruh wilayah kerja Aceh wajib menjaga marwah syariat Islam, bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia digital. Kita tidak ingin kemaksiatan menyebar tanpa batas di ruang maya. Maka Qanun ini akan menjadi payung hukum yang mengatur pengendalian jaringan informasi dan media digital di Aceh,” tegas Bang Puteh.
Dalam usulannya, Bang Puteh menekankan bahwa Qanun ini tidak hanya mengatur tentang larangan konten bermuatan maksiat dan perjudian digital, tetapi juga mengatur pemblokiran otomatis terhadap siaran hiburan, seperti pertandingan sepak bola dan program hiburan lain saat memasuki waktu-waktu ibadah, termasuk shalat lima waktu dan hari-hari besar Islam di seluruh wilayah Aceh.
Untuk mendukung penerapan aturan ini, Majelis Rakyat Aceh bersama MPU, DPRA, dan Dinas Komunikasi Informatika Aceh akan mendorong pembentukan sistem pengendalian jaringan digital berbasis syariat Islam yang dinamakan Gerbang Syariat Digital Aceh (GESDA). Sistem ini akan terintegrasi dengan seluruh operator jaringan internet, siaran TV satelit, dan layanan digital lainnya yang beroperasi di wilayah Aceh.
Bang Puteh juga memastikan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim perumus naskah akademik serta draft pasal-pasal Qanun tersebut untuk disampaikan ke DPRA dalam waktu dekat.
“Aceh harus menjadi contoh bahwa kemajuan teknologi tetap bisa sejalan dengan pelaksanaan syariat Islam. Kita jaga kehormatan negeri ini, termasuk di ruang digital,” pungkas Bang Puteh.
Tentang Majelis Rakyat Aceh (MRA):
Majelis Rakyat Aceh (MRA) adalah lembaga independen masyarakat Aceh yang berperan dalam menjaga nilai adat, budaya, dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, sekaligus menjadi wadah aspirasi rakyat Aceh di berbagai bidang strategis pembangunan daerah.

































