Ketua Majelis Rakyat Aceh Usulkan Qanun Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam di Seluruh Wilayah Aceh

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 21:18 WIB

20431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bang Puteh Ketua MRA Majelis Rakyat Aceh

Bang Puteh Ketua MRA Majelis Rakyat Aceh

TLII>>Banda Aceh, 27 April 2025 — Ketua Majelis Rakyat Aceh (MRA), Bang Puteh, menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh melalui ruang digital. Dalam pernyataan resminya, Bang Puteh mengusulkan lahirnya sebuah regulasi khusus berupa Qanun Aceh Tentang Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam.

Bang Puteh Ketua MRA Majelis Rakyat Aceh

Qanun ini akan menjadi dasar hukum pengendalian seluruh jaringan informasi dan media digital di wilayah Aceh, yang mencakup internet, satelit, TV streaming, dan media sosial, guna memastikan aktivitas digital di Aceh sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh wilayah kerja Aceh wajib menjaga marwah syariat Islam, bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia digital. Kita tidak ingin kemaksiatan menyebar tanpa batas di ruang maya. Maka Qanun ini akan menjadi payung hukum yang mengatur pengendalian jaringan informasi dan media digital di Aceh,” tegas Bang Puteh.

 

Dalam usulannya, Bang Puteh menekankan bahwa Qanun ini tidak hanya mengatur tentang larangan konten bermuatan maksiat dan perjudian digital, tetapi juga mengatur pemblokiran otomatis terhadap siaran hiburan, seperti pertandingan sepak bola dan program hiburan lain saat memasuki waktu-waktu ibadah, termasuk shalat lima waktu dan hari-hari besar Islam di seluruh wilayah Aceh.

 

Untuk mendukung penerapan aturan ini, Majelis Rakyat Aceh bersama MPU, DPRA, dan Dinas Komunikasi Informatika Aceh akan mendorong pembentukan sistem pengendalian jaringan digital berbasis syariat Islam yang dinamakan Gerbang Syariat Digital Aceh (GESDA). Sistem ini akan terintegrasi dengan seluruh operator jaringan internet, siaran TV satelit, dan layanan digital lainnya yang beroperasi di wilayah Aceh.

 

Bang Puteh juga memastikan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim perumus naskah akademik serta draft pasal-pasal Qanun tersebut untuk disampaikan ke DPRA dalam waktu dekat.

 

“Aceh harus menjadi contoh bahwa kemajuan teknologi tetap bisa sejalan dengan pelaksanaan syariat Islam. Kita jaga kehormatan negeri ini, termasuk di ruang digital,” pungkas Bang Puteh.

 

Tentang Majelis Rakyat Aceh (MRA):

Majelis Rakyat Aceh (MRA) adalah lembaga independen masyarakat Aceh yang berperan dalam menjaga nilai adat, budaya, dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, sekaligus menjadi wadah aspirasi rakyat Aceh di berbagai bidang strategis pembangunan daerah.

Berita Terkait

Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:02 WIB

Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak

Rabu, 26 November 2025 - 22:21 WIB

Dinas Sosial Aceh Kerahkan TAGANA Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem

Rabu, 26 November 2025 - 13:22 WIB

Sungai Kala Tripe Mengamuk: Akses ke Tripe Jaya Putus, Warga Terkurung Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 10:37 WIB

Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Lintas Desa Persada Tongra–BabahRot

Selasa, 25 November 2025 - 19:57 WIB

Hujan Tak Surutkan Langkah: Marlina Muzakir dan Dinsos Aceh Pastikan Penanganan Banjir Tidak Tertunda.

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WIB

Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe

Selasa, 25 November 2025 - 17:21 WIB

Gerak Cepat Antar Instansi Atasi Pohon Tumbang Gunung Alue Krit

Selasa, 25 November 2025 - 16:41 WIB

BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

Berita Terbaru