Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Cabul Dua Anak Dibawah Umur Dirumah Kontrakannya

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 18:56 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menangkap PT (25) warga Kav. Tipar Timur Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Provinsi DKI Jakarta diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur masih status pelajar aktif dirumah kontrakannya pada Rabu (16/4/2025) sore sekitar pukul 16.00 Wib.

Kedua korban itu yakni sebut saja bernama Melati (17) siswi SMA warga Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun dan Cinta (15) siswi SMP warga Hatonduhan Kabupaten Simalungun,

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK. SIK dalam keterangannya pada Kamis (17/4/2025) menjelaskan, pencabulan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku PT di Jalan Medan Gg. Kampung Baru Kompleks Asido 6 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa (15/4/2025) pagi sekitar pukul 09. 00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 14.00 Wib Pelapor JS merupakan orangtua Mati mengetahui korban Melati sudah tidak ada dirumah. Kemudian Pelapor JS berusaha mencari korban Melati namun tidak ditemukan.

Selanjutnya pada hari Rabu (16/4/2025) pagi sekitar pukul 10.00 Wib, Pelapor JS pergi ke sekolah korban Melati di salah satu SMA di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Saat itu pelapor JS bertemu dengan DP merupakan orangtua korban Cinta. DP mengaku korban Cinta juga tidak ada dirumahnya.

Lalu JS bersama DP dan saksi Larsen Situmorang berusaha mencari keberadaan kedua korban hingga akhirnya siang harinya sekira pukul 14.00 Wib berhasil menemukan kedua korban di Jalan Medan Km 5 Simpang Rami Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kedua korban mengaku telah dicabuli pelaku PT sebanyak satu kali secara bergantian di dalam rumah kontrakan pelaku PT di Jl. Medan Gg. Kampung Baru Kompleks Asido 6 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Selasa (15/4/2025) pagi sekitar pukul 09. 00 Wib

Mendengar itu JS dan DP merasa keberatan sehingga membawa kedua korban langsung membuat Laporan Pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan LP/B/193/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 16 April 2025.

Setelah melengkapi berkas perkara maka pada Rabu (16/4/2025) sore sekitar pukul 16.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim menangkap pelaku PT dirumah kontrakannya lalu memboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim.

“Hingga saat ini pelaku PT sudah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan Persetubuan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Pungkas IPTU Sandi.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

INFO ORANG HILANG
Wagub Aceh Buka Rakor MPU 2026, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Warisan Leluhur (Indatu) Menjerit: Saatnya Generasi Muda Ambil Peran, Pemerintah Jangan Tutup Mata dan Tutup Telinga 
Generasi Muda Wajib Tahu! Abu Siwah Ungkap Pentingnya Deep Breathing
Bapas Palangka Raya Ikuti Pengukuhan Satops Patnal, Perkuat Integritas dan Kepatuhan Internal
Kepala BNNP Aceh Ajak 800 Santri Dayah Ruhul Qur’an Bentengi Diri dari Narkoba
Sertifikat IELTS Rp500 Ribu dan Janji Kerja ke Australia: Menguliti Modus Loker Viral yang Berujung Dugaan Penipuan
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Darul Hasanah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Penuhi Syarat UU Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Bebaskan Bersyarat Dua Warga Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:29 WIB

Panen Sawi di Rutan Tanjung, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Jumat, 17 April 2026 - 21:47 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Intensifkan Kontrol Keliling, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Kondusif

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Rutin Rawat Peralatan Pengamanan, Rutan Tanjung Pastikan Kesiapsiagaan Petugas

Rabu, 15 April 2026 - 09:01 WIB

Rutan Tanjung Gelar Pekan Olahraga, Pererat Kebersamaan Petugas dan Warga Binaan

Senin, 13 April 2026 - 19:36 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli Usai Uji Fakta di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 19:13 WIB

Warga Binaan Rutan Tanjung Ikuti Upacara Kesadaran Berbangsa, Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru