Tegas dan Transparan, Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus Narkoba dan Kekerasan Anak ke Jaksa Penuntut Umum

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 19:51 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timelinesinews.com.Pidie Jaya – Polres Pidie Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah hukumnya melalui langkah-langkah yang tegas, profesional, dan transparan. Pada Senin, 21 April 2025,

Dua satuan fungsional, yakni Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap I dan II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 12.00 WIB, Satresnarkoba menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika beserta barang bukti. Tersangka pertama, ZJ (44), warga Kecamatan Trienggadeng, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 24 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil sabu seberat 2,72 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Magnum berwarna hitam.

Tersangka kedua, RA (61), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diamankan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 27 Januari 2025.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 5,16 gram. Kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tertanggal 15 April 2025.

Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIB, Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Pidie Jaya turut menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat serta pencurian yang melibatkan anak di bawah umur.

Tersangka dalam perkara ini, yakni NZ, ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 12 April 2025, atas peristiwa yang terjadi di Gampong Muko Baroh, Kecamatan Bandar Dua.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Humas Ipda Mustafa, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres Pidie Jaya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

“Penanganan kasus-kasus ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas tindak pidana narkotika serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Polres Pidie Jaya senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Ipda Mustafa.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran.

Editor/(zulkarnaini )

Berita Terkait

Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha
Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:47 WIB

Bukan Sekadar Modal, LANA Minta Investasi Beri Manfaat Nyata

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:04 WIB

Ada Apa di Balik Program MBG Aceh Barat? LANA Desak Kejari Aceh Barat Usut Program MBG, Dugaan Mark Up dan Kelebihan Bayar Jadi Sorotan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:46 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:50 WIB

LANA Desak Kejari Aceh Barat Bongkar Mafia Tambang Ilegal dan Usut Penjualan Emas Hasil Kejahatan Lingkungan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB

LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:53 WIB

LANA Kritik Bupati Aceh Barat, Nilai Penanganan Banjir Minim Inisiatif

Berita Terbaru