Kurang dari Dua Jam, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:08 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari Dua Jam, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak

Kurang dari Dua Jam, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak

TLII>>Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh bersama Polsek Labuhanhaji Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (60), yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, 17 Mei 2025.

Kurang dari Dua Jam, Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dialami oleh dua pelajar, masing-masing berusia AR (15) dan MA (7) tahun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Labuhanhaji Barat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan segera melakukan penyelidikan mendalam.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu mendapat informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke luar kota. “Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Petugas juga telah memeriksa saksi-saksi serta membawa korban untuk dilakukan visum et repertum. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Polres Aceh Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa.

Berita Terkait

Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026
Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026
Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:33 WIB

Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:05 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas

Rabu, 2 September 2026 - 17:30 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Berita Terbaru