Musnahkan 23 Kg Narkotika, Pemko Langsa Apresiasi Kinerja Polres Langsa

Zul

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:53 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Kota Langsa bersama Forkopimda memusnahkan narkotika jenis sabu dengan dengan di blender (Foto : Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA

Kota Langsa – Wujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Polres Langsa bersama Pemerintah Daerah dan Forkopimda melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak 23 kg hasil pengungkapan kasus periode Januari sampai dengan Februari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini turut dihadiri Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd, diwakili oleh Pj Setda Kota Langsa Suriyatno, AP, MSP, Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB, Forkopimda, BNN, Ketua KNPI, DPD IKAN, GRANAT, Ormawa dan para Insan Media.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK dan tampak di hadiri oleh Walikota Langsa terpilih Jeffry Sentana S Putra, SE, di halaman Mapolres Langsa, Selasa (06/05/2025).

Dalam kebersamaan dan komitmen yang kuat atas nama Pemerintah Kota Langsa, Pj Sekda Kota Langsa Suriyatno, AP, MSP, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Langsa atas kinerjanya dengan sigap memberantas peredaran narkoba di Kota Langsa.

Pemko Langsa terkait hal ini mendukung penuh peranan penting Polres Langsa sebagai penegak hukum dalam menindak lanjuti berbagai kasus narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Dikatakan, sebagai wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba “Pemko Langsa telah menerapkan Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Qanun Kota Langsa No.2/2010 tentang fasilitasi P4GN di seluruh Gampong dalam wilayah Kota Langsa”, tegas Suriyatno.

Sebelumnya, saat membuka acara Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo, SIK mengatakan pemusnahan hari ini merupakan barang bukti narkotika dari tiga kasus yang berhasil di ungkap oleh pihak kepolisian.

Adapun rincian barang bukti ini yakni sebanyak 9.300 gram jenis ganja kering dan 13.981 gram sabu serta melibatkan 8 orang tersangka.

Kasus pertama adalah narkotika jenis ganja dengan tersangka M.R.I, M.R.Z dan S.B. Kasus kedua melibatkan sabu dengan tersangka HI. dan BAM., serta kasus ketiga juga sabu dengan tersangka TI, MRAP. dan TbTAM.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya,” paparnya.

Pemusnahan narkotika ini juga berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan barang haram tersebut di kalangan masyarakat, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang pemakai dan 1 gram ganja untuk 1 orang pemakai.

Dengan demikian, sekitar 121.848 jiwa diyakini telah terselamatkan dari bahaya narkotika berkat pengungkapan kasus-kasus ini.

Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam memperkuat pemberantasan narkoba yang sudah menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah preventif seperti ini dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkoba di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru