Sat Reskrim Polres Pematangsianțar Ungkap Pelaku Pencurian HP

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:43 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku pencurian handphone (HP) sembunyi di jl. Pattimura ujung Pintu Bosi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (30/4/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib.

Pelaku itu berinisial SPS (21) warga jl. Flamboyan 3 Harapan Indah Kelurahan Klawuyuk Kecamatan Sorong Timur Kota Sorong Provinsi Papua Barat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025) sore menjelaskan pencurian HP tersebut terjadi di Jl. Samosir, Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di Kost Rumondang Sinaga pada Selasa (22/4/2025) siang sekira pukul 14.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 18.10 Wib, Pelapor Nervinaria Damanik dihubungi anaknya Arini Nova Yanti Sinaga (15) selaku korban yang menanyakan keberadaan pelapor dan suaminya. Lalu pelapor kembali menanyakan keberadaan korban.

Korban pin menyuruh pelapor untuk membuka WhatsApp (WA). “Mamak buka lah WhatsApp, aku disitu.. nanti kujelaskan”. Mendengar penjelasan korban maka pelapor langsung menuju ke lokasi yang diberikan korban melalui Pesan WhatsApp yang beralamat di Jl. Lingga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Oingkik Segar Kost..

Setelah bertemu, pelapor mendengar penjelasan korban bahwa DIRINYA telah menjadi korban pencurian yang mana Handphone (HP) Iphone 13 miliknya tersebut telah di bawa kabur seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Mendengar itu pelapor membawa korban untuk membuat laporan pengaduan ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No : LP/B/204/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (30/4/2025) malam pukul 20.00 Wib Kanit Jahtanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil mengungkap kasus pencurian HP tersebut dengan menangkap pelakunya berinisial SPS didepan rumah marga Sitanggang di jl. Pattimura Ujung Pintu Bosi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku SPS mengaku mencuri HP korban tersebut dan telah menggadaikan HP tersebut ke Budi Gadai jl. Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya Kanit Jatanras bersama Tim melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti 1 buah surat gadai, 1 buah kesing kondom Iphone 13, 1 buah sim cart Telkomsel milik korban. Lalu pelaku SPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

“Pelaku SPS sudah dilakukan penahanan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba
Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru
Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027
Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas
Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:24 WIB

BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas

Rabu, 22 April 2026 - 16:45 WIB

TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako

Rabu, 22 April 2026 - 12:40 WIB

Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah

Rabu, 22 April 2026 - 10:48 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 10:31 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 22 April 2026 - 01:32 WIB

Jalan Provinsi Muara Situlen–Gelombang Aceh Tenggara Terancam Putus Akibat Banjir

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Berita Terbaru