Bawa Pesanan Dua Paket Sabu di Jalan Maluku Atas ,DS Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:17 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap DS alias B (21) warga jl. Surya Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar membawa pesanan dua paket narkotika jenis sabu di Jalan Maluku Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu (14/6/2025) malam sekira pukul 23.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya pada hari Sabtu (14/6/2025) malam diperoleh informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Maluku Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Maluku Atas tersebut. Sekira pukul 23.15 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka DS sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario sesuai informasi masyarakat tersebut. Saat itu tersangka DS dengan cara menjatuhkannya ke tanah dan saat bersamaan juga ditemukan di dekatnya ada 2 paket sabu bruto 0,52 gram serta 1 unit hand Phone merk Iphone di kantung celananya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diinterogasi tersangka DS mengaku sabu kedatangannya ke Jalan Maluku Atas tersebut untuk mengantarkan 2 paket sabu itu, dan dilakukan pengecekan di handphone (HP)nya juga ada pemesanan sabu. Barang butki 2 paket sabu tersebut diperolehnya dari temannya inisial P.

Lalu Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, namun laki laki inisial P tersebut belum dtemukan. Kemudian tersangka DS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka DS alias B sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

 

Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Bupati Aceh Utara Bersama KKP Lepas Ribuan Bibit Kerapu di Gampong Lancok

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Atensi Keluhan Warga Dusun Suka Mulia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bupati Aceh Utara Sambut Kedatangan Wakil Presiden Gibran di Bandara Malikussaleh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor, JS Masih Dalam Pengejaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keuangan Daerah Dinilai Transparan, Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP ke-11

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:53 WIB

LANA Desak Bupati Aceh Barat Transparan Soal Penggunaan Dividen Rp3 Miliar dari Bank Aceh Syariah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Bupati Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Tuntas

Berita Terbaru