TLii | KALBAR | Pontianak, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG), Hadysa Prana, menilai penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat tidak harus terbatas ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Ia menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berwenang mengambil alih kasus tersebut jika diperlukan.

“Tentu bukan hanya Kejati yang bisa menangani kasus itu. Jika diperlukan, KPK bisa mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani instansi lain,” ujar Hadysa kepada media, Senin (16/6).
Ia menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan supervisi terhadap penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, menurutnya, penyidikan bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru atau alasan kuat lainnya.
“Pengembalian kerugian negara memang bisa menjadi faktor meringankan, namun tidak otomatis menggugurkan pidana. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Diduga Bermasalah Sejak Awal
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan 12 unit ambulans berstandar Covid-19 di Dinkes Kalbar pada tahun 2021. Proyek tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar saat itu, Harisson, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar.
Proyek ini sejak awal disebut mengundang tanda tanya. Dari enam perusahaan yang mengajukan penawaran, Dinkes Kalbar akhirnya menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yaitu PT Ambulans Pintar Indonesia dan CV Cahaya Kurnia Mandiri.
Awalnya, pengadaan direncanakan dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Namun, Inspektorat Provinsi Kalbar menyarankan agar pengadaan dilakukan melalui proses lelang terbuka. Menurut informasi, lelang pun digelar dan diikuti oleh lebih dari empat perusahaan.
Namun pada Juli 2021, Dinkes Kalbar justru membatalkan proses lelang dan kembali menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung. Langkah ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan prosedur dan potensi kerugian negara.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejati Kalbar, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya.
Dorongan Transparansi dan Ketegasan Penegak Hukum
Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran publik harus dilakukan secara terbuka agar mendapat pengawasan publik yang maksimal.
“Kasus ini menyangkut uang rakyat. Kami mendorong penegak hukum, baik Kejati Kalbar maupun KPK, untuk tidak ragu membuka kembali penyidikan apabila ditemukan bukti baru atau ketidaksesuaian dalam proses pengadaan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya efek jera terhadap para pelaku korupsi, terutama dalam proyek-proyek yang terkait langsung dengan pelayanan publik seperti pengadaan ambulans saat pandemi Covid-19.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini menyangkut keselamatan dan hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, terutama di masa krisis seperti pandemi,” tambah Hadysa.
Desakan Pengusutan Tuntas dan Pemeriksaan Pejabat Terkait
LSM MAUNG juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pejabat yang saat ini masih menjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam hal ini, sorotan juga diarahkan kepada Harisson, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dan kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar.
“Kami minta jangan ada yang kebal hukum. Semua pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan, baik teknis maupun administratif, harus diperiksa agar terang benderang,” ucap Hadysa.
LSM MAUNG Siap Laporkan ke KPK
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan dari pihak Kejaksaan, LSM MAUNG menyatakan akan menyiapkan laporan resmi ke KPK.
Menurut Hadysa, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari komitmen pengawasan masyarakat sipil terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami sudah menyiapkan data dan dokumen pendukung. Jika memang dibutuhkan, kami akan ajukan laporan resmi ke KPK agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja,” pungkasnya.
(TIM/RED)
Sumber: DPP LSM MAUNG


































