Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak ke Kejari

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:04 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII>>Tapaktuan – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi No.06 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, 19 Juni 2025.

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak ke Kejari

Penyerahan pertama dilakukan terhadap tersangka RH (19) warga Gampong Blang Poroh, Kecamatan Labuhan Haji Barat. Tersangka ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/III/2025, terkait peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2025. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor B-953/L.1.19/Eku.1/06/2025.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, penyerahan kedua dilakukan terhadap tersangka IA (39) seorang karyawan swasta yang berdomisili di Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak pada 16 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/21/I/2025. Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) melalui surat Kejari Aceh Selatan Nomor B-833/L.1.19/Eku.1/05/2025.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis. “Kami sangat serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap perlindungan anak di Aceh Selatan. Kami harap proses hukum ini memberi efek jera serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus serupa,” tegas Narsyah.

 

Dalam kedua kasus tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan kejadian, seperti pakaian korban dan barang milik tersangka. Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kekerasan seksual terhadap anak.

Berita Terkait

*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB