TLii | ACEH | Kutacane, 10 Juli 2025 – Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Aceh menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Tenggara, Kamis pagi (10/07), untuk menyuarakan tuntutan serius terhadap pemerintah daerah agar lebih konkret dan terstruktur dalam menyikapi darurat narkoba yang kian melilit bumi Sepakat Segenep.
Aksi ini merupakan respons atas deklarasi perang terhadap narkoba yang diumumkan secara terbuka oleh Bupati Aceh Tenggara pada 1 Juni 2025 lalu di Lapangan Pemuda, Kecamatan Babussalam. Deklarasi tersebut dinilai sebagai langkah awal yang baik, namun LSM Korek Aceh menegaskan bahwa komitmen itu harus dibarengi tindakan nyata yang menyentuh akar permasalahan.
Ketua DPW LSM Korek Aceh, Irwansyah Putra, dalam orasinya menyampaikan bahwa Aceh Tenggara kini telah memasuki fase darurat narkoba. Menurutnya, peredaran narkoba—terutama jenis sabu-sabu—telah merajalela hingga ke pelosok desa, melahirkan ribuan penyalahguna yang sebagian besar berasal dari kalangan tidak mampu.
> “Aceh Tenggara ini sudah jadi garis merah di peta peredaran narkoba di Aceh. Jangan anggap enteng. Di balik itu semua ada tangisan anak, istri, dan orang tua. Karena sabu, hasil panen raib dicuri, bahan bangunan hilang, bahkan sampai nyawa pun melayang. Ini bukan sekadar isu sosial, ini krisis,” tegas Irwansyah.
Dalam aksinya, LSM Korek Aceh menyampaikan lima poin utama yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tenggara:
1. Pembangunan Gedung Rehabilitasi
Irwansyah mendesak pemerintah untuk segera membangun pusat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di Tanoh Alas Metuah. Ia menilai, korban tidak boleh terus-menerus dikriminalisasi, melainkan diberi ruang untuk sembuh dan pulih secara manusiawi.
2. Pembentukan BNNK di Aceh Tenggara
Mengingat mahal dan rumitnya proses asesmen bagi korban, serta banyaknya pengguna berasal dari keluarga kurang mampu, LSM Korek meminta agar dibentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sebagai garda depan koordinasi penanggulangan narkoba di tingkat lokal.
3. Pembentukan IPWL
Irwansyah juga menyoroti belum adanya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Aceh Tenggara. Ia menyebut bahwa keberadaan IPWL sangat krusial sebagai tempat rujukan bagi pengguna yang ingin menjalani rehabilitasi secara sukarela tanpa takut diproses hukum.
4. Klarifikasi Dana Desa untuk Pemberantasan Narkoba Skala Kute
Menyikapi program pemberantasan narkoba berbasis desa yang dianggarkan sebesar Rp15–20 juta per desa melalui Dana Desa TA 2025, LSM Korek meminta transparansi serta kejelasan pemanfaatan dana tersebut di 385 desa se-Aceh Tenggara.
5. Pernyataan Moral: Selamatkan Bumi Sepakat Segenep
Sebagai penutup, Irwansyah menyerukan moral call untuk menyelamatkan Tanoh Alas dari bahaya narkoba, mengajak seluruh elemen masyarakat—tokoh adat, ulama, pemuda, hingga perangkat desa—bersatu mengusir bahaya laten ini dari akar-akarnya.
Irwansyah juga menyinggung aparat penegak hukum dalam penanganan kasus narkoba. Ia berharap Polres Aceh Tenggara tidak hanya fokus menangkap pengguna, namun juga aktif menelusuri jalur pengedaran dan menangkap bandar sebagai dalang utama.
> “Jangan berhenti di pengguna. Bongkar semua! Siapa pengedar, dari mana mereka beli, di mana mereka beroperasi. Harus ada pengembangan yang tegas dan berkelanjutan,” ucapnya tegas.
Aksi damai LSM Korek Aceh ini berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir turut memberikan dukungan moral terhadap tuntutan yang disuarakan.
Meski begitu, tantangan ke depan tetap berat. Narkoba bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga ekonomi, pendidikan, dan sosial-budaya. Karenanya, dibutuhkan sinergi lintas sektor dan keberanian politik yang kuat dari kepala daerah untuk mengubah pernyataan menjadi kebijakan, serta kebijakan menjadi tindakan nyata.
harapan agar deklarasi perang terhadap narkoba di Aceh Tenggara bukan sekadar seremonial belaka, melainkan tonggak awal perubahan menuju tanah kelahiran yang bersih, aman, dan bermartabat.
( Kang Juna )


































