TLii |ACEH | Kutacane — Senin, 28 Juli 2025
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Rambung Teldak, Maherrudin, bersama sejumlah warga Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sebelumnya.
Maherrudin menjelaskan bahwa pihaknya mewakili keresahan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
> “Kami datang untuk menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporan tersebut. Ini bentuk perhatian dan harapan masyarakat agar hukum ditegakkan,” ujar Maherrudin usai bertemu pihak Kejari.
Ia menekankan bahwa laporan tersebut adalah suara masyarakat, sehingga harus segera diproses agar tidak menimbulkan kekecewaan publik.
> “Kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) memberikan respons positif. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara, Junaidi, yang turut hadir dalam pertemuan.
> “Kejari berkomitmen untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat Rambung Teldak. Ini menjadi atensi mereka,” ujar Junaidi.
Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas. Ia juga menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan yang mencederai keadilan di daerah.
> “Kami akan mengawal hingga selesai. Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap dugaan penyalahgunaan dana desa. Ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bumi Sepakat Segenep,” tegasnya.
Ia berharap, laporan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih transparan dan bertanggung jawab.
(Jaminan)

































