Langgar Syariah Islam, 4 Pelaku Maisir di Kota Langsa Terima Hukuman Cambuk

Zul

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:29 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi hukuman cambuk kepada pelaku Maisir di Kota Langsa (Foto : Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Satpol PP dan WH melaksanakan Eksekusi Hukuman Cambuk kepada 4 orang pelanggar Qanun Syari’at Islam Kota Langsa Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, di wakili Plt. Sekda Dra. Suhartini, M.Pd, Kadis DSI Kamaruzzaman, SH.I, Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, SE, Kabag Hukum Meka Elizar, SH, MH, Kamis 24 Juli 2025 di Tribun Lapangan Merdeka setempat.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa Nazaruddin dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah merampungkan berkas perkara atas kasus Maisir yang terjadi beberapa bulan yang lalu.

Terdakwa 4 orang laki-laki ini yakni AAR (20), warga Aceh Tamiang, MR (18), HS (35) dan MA (41), warga Kota Langsa, atas perbuatannya dihukum cambuk 8 sampai dengan 10 kali (setelah dipotong masa tahanan).

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Kota Langsa dinyatakan bersalah telah melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 dan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan terdakwa dinyatakan sehat untuk menjalani eksekusi,” katanya.

Lebih lanjut, Nazaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Pemerintah Gampong atas respon cepat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam wilayah hukum Kota Langsa.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru