Pelaku Curanmor Ditembak Saat Melawan, Polsek Medan Timur Amankan Tersangka yang Beraksi di 10 Lokasi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:39 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TIMUR

13/07/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan  Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MDH alias Moris (34), warga Jalan Panglima Denai, Gang Hasibuan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah Tim Opsnal Polsek Medan Timur memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Panglima Denai. Pelaku saat itu tengah berupaya melancarkan aksi curanmor bersama rekannya.

“Setibanya di lokasi, petugas membuntuti pelaku dan berhasil melakukan penyergapan di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu rekannya melarikan diri dan kini dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar-Butar, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (12/07/2025).

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi besi runcing yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk merusak kunci sepeda motor. Alat ini diketahui dibuang oleh pelaku lain yang melarikan diri.

Saat dilakukan pengembangan kasus guna mencari barang bukti lainnya, pelaku Moris melakukan perlawanan dan berusaha kabur. “Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku Moris mengakui telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku melakukan delapan aksi bersama rekannya yang berinisial Axel (DPO), dan sisanya bersama Rio (DPO).

“Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu, bermain judi slot, serta diberikan kepada mantan istrinya,” tambah Kompol Agus.

Pelaku juga mengaku menjual motor hasil curian kepada seorang perempuan berinisial N di kawasan Jermal dengan harga Rp3 juta per unit.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Medan Timur terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan.

(***)

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan May Day Tahun 2026
Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh
Fadillah Haryono: Hari Buruh Jadi Refleksi Perkuat Hubungan Industrial Harmonis Di Pelindo
Kolaborasi Polres Binjai dengan BNNK Binjai Gerebek Sarang Narkoba, Dua Orang Diamankan
Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Sabu Ditangkap, Pemasok Diburu
Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Penanganan Profesional dan Terukur
Rutan Kelas I Medan Teken MoU Layanan Kesehatan Bersama Puskesmas Muliorejo
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Transfer Knowledge, Dukung Reintegrasi Sosial Lewat Asesmen Terukur

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA

Selasa, 28 April 2026 - 20:36 WIB

Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:52 WIB

BNNP Aceh–FISIP UIN Tanda Tangan MoA: Integrasi Ilmu dan Aksi Lawan Narkoba di Aceh

Minggu, 26 April 2026 - 14:41 WIB

Rumah Zakat Hadir Dukung Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2026 Di Aceh

Kamis, 23 April 2026 - 18:25 WIB

Tangkap Pelaku Pemasang Spanduk Bernada Ujaran Kebencian di Banda Aceh terhadap Ketua DPD I Golkar

Rabu, 22 April 2026 - 22:16 WIB

Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum

Rabu, 22 April 2026 - 10:48 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 10:31 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Berita Terbaru