Pelimpahan Tersangka Kasus Penganiayaan, Polsek Trumon Timur Laksanakan Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri

Wahyu

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 15:17 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri PRESISI No.06 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Unit Reskrim Polsek Trumon Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin, 7 Juli 2025.

Tahap 2 ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK TRUMON TIMUR, tanggal 16 Januari 2025 dan surat Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-948, tanggal 03 Juni 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Tapaktuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Trumon Timur menyerahkan tersangka SI (44) warga Dusun Blok A, Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Tersangka berprofesi sebagai sopir dan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Zainal Arifin.

Bersama dengan tersangka, turut diserahkan dua barang bukti berupa satu buah parang berwarna hitam putih yang disita dari korban, serta satu buah parang serupa yang disita dari tersangka. Seluruh proses penyerahan berjalan dengan lancar dan tetap dalam pengawasan ketat oleh personel Polsek Trumon Timur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Abu Yazid menyampaikan bahwa pelimpahan tahap 2 ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Selatan melalui Polsek Trumon Timur dalam menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Diharapkan melalui penegakan hukum yang tegas, dapat tercipta rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru