Pelimpahan Tersangka Kasus Penganiayaan, Polsek Trumon Timur Laksanakan Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri

Wahyu

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 15:17 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri PRESISI No.06 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Unit Reskrim Polsek Trumon Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin, 7 Juli 2025.

Tahap 2 ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK TRUMON TIMUR, tanggal 16 Januari 2025 dan surat Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-948, tanggal 03 Juni 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Tapaktuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Trumon Timur menyerahkan tersangka SI (44) warga Dusun Blok A, Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Tersangka berprofesi sebagai sopir dan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Zainal Arifin.

Bersama dengan tersangka, turut diserahkan dua barang bukti berupa satu buah parang berwarna hitam putih yang disita dari korban, serta satu buah parang serupa yang disita dari tersangka. Seluruh proses penyerahan berjalan dengan lancar dan tetap dalam pengawasan ketat oleh personel Polsek Trumon Timur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Abu Yazid menyampaikan bahwa pelimpahan tahap 2 ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Selatan melalui Polsek Trumon Timur dalam menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Diharapkan melalui penegakan hukum yang tegas, dapat tercipta rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026
Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa
Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Dana Rutin Pengajian Orang Tua Desa Kutabaru Aceh Tenggara Tahun 2024 Disorot, Pj Pengulu Diminta Jelaskan Dugaan Gaji Belum Dibayarkan

Berita Terbaru