Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan Terhadap Mertua Sendiri

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 09:01 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN AREA

14/07/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 13 Juli 2025 Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS alias Pomo (52) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mertuanya sendiri, Suryati (66). Peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 04.45 WIB di Jalan Halat Gang Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat jendela belakang menggunakan tangga. Saat korban bangun untuk mengambil air wudu, pelaku langsung memukul tengkuk korban hingga terjatuh dan membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali hingga tidak sadarkan diri.

“Korban mengalami luka memar di bagian punggung, leher, dan wajah. Setelah sadar sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari kalung emas seberat 6 gram miliknya telah hilang,” ujar Kompol Dwi.

Suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami gangguan penglihatan, hanya mendengar suara gaduh saat kejadian namun mengira istrinya sedang bermimpi. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan oleh anaknya, M. Syukry Yasin, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Sempurna Gang Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan memukul salah satu petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap menyerang hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kedua kakinya.

“Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terlilit utang. Kalung emas hasil curian dijual seharga Rp5 juta dan digunakan untuk membayar utang kayu sebesar Rp3,5 juta dan utang judi sebesar Rp1,3 juta,” terang Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp200 ribu, pakaian yang dikenakan saat beraksi berupa celana jeans dan kemeja hitam, serta sepasang sandal jepit yang tertinggal di lokasi kejadian.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan May Day Tahun 2026
Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh
Fadillah Haryono: Hari Buruh Jadi Refleksi Perkuat Hubungan Industrial Harmonis Di Pelindo
Kolaborasi Polres Binjai dengan BNNK Binjai Gerebek Sarang Narkoba, Dua Orang Diamankan
Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Sabu Ditangkap, Pemasok Diburu
Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Penanganan Profesional dan Terukur
Rutan Kelas I Medan Teken MoU Layanan Kesehatan Bersama Puskesmas Muliorejo
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Transfer Knowledge, Dukung Reintegrasi Sosial Lewat Asesmen Terukur

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA

Selasa, 28 April 2026 - 20:36 WIB

Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:52 WIB

BNNP Aceh–FISIP UIN Tanda Tangan MoA: Integrasi Ilmu dan Aksi Lawan Narkoba di Aceh

Minggu, 26 April 2026 - 14:41 WIB

Rumah Zakat Hadir Dukung Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional 2026 Di Aceh

Kamis, 23 April 2026 - 18:25 WIB

Tangkap Pelaku Pemasang Spanduk Bernada Ujaran Kebencian di Banda Aceh terhadap Ketua DPD I Golkar

Rabu, 22 April 2026 - 22:16 WIB

Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum

Rabu, 22 April 2026 - 10:48 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 10:31 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Berita Terbaru