Polsek Siantar Martoba Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Satu Lagi Masih Diburon 

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:20 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan dipinggiran Jalan Ringroad Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 28 Juni 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB.

Ketiga pelaku itu berinisial ES (27), AC alias Penyok (20) dan JPS (29) yang merupakan sama sama warga Jl. Pabrik Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Sedangkan satu pelaku lagi inisial EP warga Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar masih diburon.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada hari Selasa 1 Juli 2025 pagi menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan terhadap pelapor/korban Rional Lubis (33) warga Jl. Sibatu-batu Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar di Jalan Ringroad Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Sabtu 21 Juni 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya malam itu korban bertemu pelaku AC alias Penyok dan teman wanitanya. Kemudian korban menegur pelaku Penyok dan menyanykan, “Ngapain kalian berduaan dijalan malam malam begini”. Mendengar itu pelau Penyok dan teman wanitanya merasa tidak senang sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban.

Lalu teman wanita pelaku Penyok menghubungi ketiga pelaku lainnya. Selang lima menit, ketiga pelaku lainnya tersebut tiba dilokasi kejadian, kemudian ketiga pelaku lainnya bersama pelaku Penyok langsung mengkeroyok korban sampai korban terjatuh dijalan.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka luka wajah dan disekujur tubuhnya. Dua orang saksi mengetahui kejadian langsung menolok korban dan membawa ke Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar. Tidak terima dikeroyok korban pun membuat Laporan Polisi No. LP / B / 52 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Juni 2025.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada hari Sabtu 28 Juni 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau bersama tim opsnal berhasil menangkap tiga pelaku, ES, AC alias Penyok dan JPS sedang minum tuak di cafe dipinggir Jalan Ringroad tersebut lalu memboyong ketiga pelaku ke Mako Polsek Siantar Martoba.

“Ketiga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka dan atau Penganiayaan“ sebagaimana dalam pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana,” Pungkas AKP Restuadi SH.(Sahat)

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba
Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru
Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027
Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas
Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:24 WIB

BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas

Rabu, 22 April 2026 - 16:45 WIB

TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako

Rabu, 22 April 2026 - 12:40 WIB

Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah

Rabu, 22 April 2026 - 10:48 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 10:31 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 22 April 2026 - 01:32 WIB

Jalan Provinsi Muara Situlen–Gelombang Aceh Tenggara Terancam Putus Akibat Banjir

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Sidang Terbuka UIN Ar-Raniry Berlangsung Alot: Dosen UNISAI Alumni Dayah MUDI Tawarkan Paradigma Baru, Kompetensi Hibrid Lulusan Salafiyah

Berita Terbaru