TLii | SUMUT SAT’LANTAS POLRESTABES MEDAN
09/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan melakukan penindakan tegas terhadap sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BK 9495 DH yang kedapatan melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan bahwa pengemudi truk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta tidak memiliki Buku Uji Berkala kendaraan. Selain itu, kendaraan juga digunakan untuk mengangkut orang di bagian belakang truk, yang jelas melanggar aturan keselamatan lalu lintas.

Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas Polrestabes Medan langsung melakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut. Barang bukti kendaraan turut diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Kami menindak kendaraan ini karena melanggar beberapa ketentuan sekaligus. Penindakan dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya dan menegakkan aturan lalu lintas secara konsisten,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satlantas Polrestabes Medan dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Medan.
Satlantas Polrestabes Medan mengimbau seluruh pengendara agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara, Pungkasnya.
#PolisiPenolongPresisi #SatlantasMedan #PolrestabesMedan #PolantasMedan #PoldaSumut #DitlantasPoldaSumut #PolriPresisi #PolriHumanis #Kamseltibcarlantas #KapolrestabesMedan #ThankYouPolri #UntungAdaPolisi
Pewarta : Yeni Erikah


































