Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Kejari

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:48 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus pertambangan tanpa izin (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari dan berlangsung dengan aman serta lancar, Kamis, 31 Juli 2025.

Dua tersangka yang diserahkan yakni RM (45), warga Karawang yang berdomisili di Desa Gadang, Kecamatan Samadua, dan FI (51), warga Desa Madat, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Keduanya diamankan terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang terjadi pada 31 Mei 2025 di wilayah Samadua.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam mendukung Commander Wish Kapolri Presisi poin ke-6, yakni peningkatan kinerja penegakan hukum. “Kami serius menindak pelaku kejahatan yang merusak lingkungan. Proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh proses hukum mengacu pada Laporan Polisi nomor LP/A/5/VI/2025 serta dua Surat Perintah Penyidikan. Barang bukti terkait perkara tersebut telah dilampirkan dalam dua berkas perkara, masing-masing BP/38 dan BP/39/VI/2025. Penyerahan juga disertai dengan penandatanganan register B12 dan B13.

Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru