Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Kejari

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:48 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus pertambangan tanpa izin (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari dan berlangsung dengan aman serta lancar, Kamis, 31 Juli 2025.

Dua tersangka yang diserahkan yakni RM (45), warga Karawang yang berdomisili di Desa Gadang, Kecamatan Samadua, dan FI (51), warga Desa Madat, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Keduanya diamankan terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang terjadi pada 31 Mei 2025 di wilayah Samadua.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam mendukung Commander Wish Kapolri Presisi poin ke-6, yakni peningkatan kinerja penegakan hukum. “Kami serius menindak pelaku kejahatan yang merusak lingkungan. Proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh proses hukum mengacu pada Laporan Polisi nomor LP/A/5/VI/2025 serta dua Surat Perintah Penyidikan. Barang bukti terkait perkara tersebut telah dilampirkan dalam dua berkas perkara, masing-masing BP/38 dan BP/39/VI/2025. Penyerahan juga disertai dengan penandatanganan register B12 dan B13.

Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026
Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa
Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Dana Rutin Pengajian Orang Tua Desa Kutabaru Aceh Tenggara Tahun 2024 Disorot, Pj Pengulu Diminta Jelaskan Dugaan Gaji Belum Dibayarkan

Berita Terbaru