Tahap Dua Selesai, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan 3 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Wahyu

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:55 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan – Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tiga tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada hari Senin 7 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi No. 06 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan yakni HA (35), AL (35), dan AK (46). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II berlangsung lancar dan sesuai prosedur. “Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami laksanakan secara profesional dan transparan. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Personel Unit 1 Pidum Sat Reskrim turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya faktur pembelian kendaraan roda empat, surat perjanjian sewa kendaraan, akta perusahaan, dan surat izin usaha CV Sultan Aceh Grup.

Polres Aceh Selatan terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap ketiga tersangka dapat segera berjalan di meja persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak
Lapas Perempuan Medan Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62
Gubernur Aceh Tegaskan JKA Tidak Dihapus, Pemerintah Lakukan Evaluasi untuk Perbaikan sistem
Belajar Jadi Berani Sejak Dini, Siswa TKN 1 Simpang Rimba “Sekolah” di Basarnas
Lapas Perempuan Medan Meriahkan HBP ke-62 dengan Beragam Perlombaan
Gubsu dan Komisi VIII DPR RI Lepas JCH Kloter 2, Imigrasi Sumut Jamin Kelancaran Dokumen Keimigrasian
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas
Proyek Rehabilitasi Stadion H. Sahadat Pulonas Agara Disorot, Diduga Tak Sesuai Harapan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak

Jumat, 24 April 2026 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62

Jumat, 24 April 2026 - 21:40 WIB

Lapas Perempuan Medan Meriahkan HBP ke-62 dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 24 April 2026 - 21:19 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi

Jumat, 24 April 2026 - 19:11 WIB

Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 17:03 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Integrasi Antarmoda Permudah Mobilitas, Efisiensikan Perjalanan

Jumat, 24 April 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI: Wujud Kepastian Layanan dan Hukum

Berita Terbaru

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Belajar Jadi Berani Sejak Dini, Siswa TKN 1 Simpang Rimba “Sekolah” di Basarnas

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:43 WIB