Wujudkan Program Astacita Presiden, Bea Cukai Langsa dan Forkopimda Musnahkan Barang Ilegal

Zul

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:10 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Langsa bersama Forkopimda melaksanakan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan (Foto : Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA

Kota Langsa – Dalam rangka menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, Kamis 17 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto menjelaskan kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

“Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan terhadap BMMN yang berasal dari penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025, serta hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.” ungkap Dwi Harmawanto

BMMN yang dimusnahkan terdiri dari:

  • 476.210 (empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sepuluh) batang rokok ilegal berbagai macam merk;
  • 7 (tujuh) koli teh hijau Merk Cha Tra Mue. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 758.639.958 (tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah).

“Metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.” lanjut Kepala Bea Cukai Langsa.

Diwaktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 (delapan) ekor kambing Pigmi. Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.

Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya: Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.

Kemudian, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, melalui Asisten I Pemko Langsa Suriyatno, AP, MSP menyampaikan apresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Langsa atas kinerja dan sinergitas Bea Cukai Langsa bersama Aparat Penegak Hukum perangi upaya penyelundupan Narkotika, Rokok dan Barang Ilegal di Kota Langsa.

“Pemerintah Kota Langsa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Langsa atas kinerja nya yang sangat luar biasa dalam memberantas barang-barang illegal yang masuk ke Kota Langsa,” ungkapnya.

Dampak barang-barang tersebut seperti narkotika tidak hanya berbahaya bagi generasi muda Kota Langsa, tapi juga mengancam sumber daya manusia yang nantinya dapat menghambat pembangunan Kota Langsa yang kita cintai ini.

Berita Terkait

*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB