

Beberapa ASN PPPK Cabang Dinas Pendidikan Agara, menandatangi Perjanjian Kerja.Sebanyak 28 ASN menerima SK dari Gubernur Aceh.
TLii | ACEH | ACEH TENGGARA | KUTACANE, 28 orang tenaga Pendidik Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, dipastikan diangkat menjadi ASN P3K, setelah menerima SK dari Gubernur Aceh.
Penyerahan Surat Keputusan Gubernur tersebut, berlangsung di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Agara, di Kute Mbarung Kutacane, Selasa (5/8).

Sebelum menerima SK Pengangkatan ASN PPPK Tahap I, 28 orang tenaga kependidikan tersebut, terlebih dahulu menandatangani Perjanjian kerja disaksikan Kacabdin, Jupri.R.
Dalam sambutannya, Kacabdin Agara, Jupri R, mengajak tenaga pendidikan untuk mensyukuri nikmat dengan cara melaksanakn tugas ke depan dengan sportif, disiplin dan bertanggung jawab.

Karena itu, sebagai ASN harus mempertanggung jawabkan kinerja sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ,agar pendapatan yang diperoleh sifatnya legal
Sebagai ASN, harus ada penilaian kinerja, karena jika tidak ada penilaian kinerja maka dianggap tidak bekerja.
Konsekuensinya, jika tidak bekerja berarti tak legal menerima gaji.Bahkan, bisa berakibat ditagih negara mengembalikan gaji yang telah diterima.
” Ada suami dan istri atau anak tak layak menerima tanggungan dari negara tapi tetap dimasukkan sebagai penerima dalam daftar gaji, ini akan menyebabkan pengembalian,” ujar Kacabdin, Jupri R.
Sebelumnya lewat zoom meting, usai membagikan SK tenaga kependidikan ASN PPPK tahap I di Banda Aceh, Kadis Pendidikan Aceh, Martunis mengatakan, untuk tahap I ini, ada sebanyak 1.003 ASN Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di seluruh Aceh yang menerima SK pengangkatan dari Gubernur Aceh. (Fandi Ahmad).



























