TLii | SUMUT | Kota Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan penyidikan awal terkait objek tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 509, 510, dan 871 di Jalan Sei Belutu No.62, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (29/8/2025).
Penyidikan awal dilakukan dengan pengukuran lahan oleh tim BPN Sumut dan KPKNL, disaksikan pihak kelurahan, kepling, serta menghadirkan para pihak terkait, yakni pelapor Tjong Budi Priyanto, terlapor Ny. Mimi Herlina Nasution selaku ahli waris, serta kuasa hukum masing-masing.
Namun, kuasa hukum Ny. Mimi, Hans Silalahi SH MH, memprotes keras kapasitas Tjong Budi Priyanto dalam pengukuran tersebut.
“Stop, tunggu dulu. Apa kapasitas Tjong Budi Priyanto ditunjuk untuk pengukuran objek lahan ini? Sementara SHM 509, 510, dan 871 atas nama Alimin tidak memiliki alas hak. Bahkan laporan Alimin sudah di-SP3 Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan Nomor 1889 b/XI/2022,” tegas Hans.
Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya pihak Ny. Mimi mempersilakan proses pengukuran dilanjutkan dengan catatan bahwa mereka sudah menyampaikan fakta hukum yang ada.
Dalam tahap pertama, Tjong Budi Priyanto menunjukkan batas-batas lahan kepada pihak BPN Sumut, KPKNL, Lurah, Kepling, dan Ditreskrimum Poldasu. Ia mengklaim memiliki investasi 50 persen atas lahan yang dimaksud.
Sementara dalam tahap kedua, giliran pihak Ny. Mimi bersama ahli waris, BPN Sumut, KPKNL, lurah, kepling, dan kuasa hukumnya melakukan pengukuran sesuai legalitas kepemilikan.
Kuasa hukum Ny. Mimi lainnya, Khilda Handayani SH MH, menegaskan bahwa kliennya benar menguasai dan menempati lahan tersebut. Sedangkan Alimin, yang mengklaim memiliki SHM, tidak memiliki alas hak maupun warkah, serta tidak pernah menguasai fisik lahan.
Kepling Hanafi menambahkan bahwa sejak 2011 dirinya tidak pernah didatangi terkait jual beli tanah tersebut, namun pernah menandatangani surat sita dari KPKNL. Hal itu dikuatkan Tri Priyandi dari KPKNL yang menyebut bahwa lahan itu pernah disita dan sudah dilunasi oleh pihak Ny. Mimi pada 2021, sehingga telah resmi diserahkan kembali.
Perwakilan BPN Sumut, Diardo Saragih, menegaskan bahwa pihaknya hadir atas undangan Polda Sumut untuk melakukan pengukuran koordinat berdasarkan alas hak masing-masing pihak.
Di akhir penyidikan awal, Hans Silalahi menegaskan pihaknya akan melaporkan balik Tjong Budi Priyanto ke Polda Sumut.
“Mengingat bahwa sebelumnya pihak BPN sudah mengukur objek lahan, sementara Alimin tidak memiliki titik koordinat dan warkah, maka kami minta penyidik bertindak tegas sesuai hukum. Pengukuran ini tidak sah,” pungkasnya. //Red
































