
TLII | Takengon – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diundang Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mengawal dan memastikan rencana penetapan zona pengembangan lahan Perkebunan/pertanian terpadu di Kabupaten Aceh Tengah tidak masuk dalam kawasan hutan.

Kepala DLHK Aceh, Dr. A. Hanan, SP, MM, mengapresiasi pelaksanaan Rapat koordinasi ini karena masyarakat dan pemerintah agar tidak terlibat kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan kawasan dan lokasi yg direncanakan keseluruhan berada di areal APL.

Hanan juga mengatakan, Kawasan hutan dapat digunakan utk kesejahteraan masyarakat dengan skema Perhutanan Sosial dengan demikian program pemerintah dan kegiatan penanaman tanaman agroforestri dan mendukung program ketahanan pangan dapat dilakukan oleh petani atau sumber dana Pemerintah. Dinas LHK siap memfasilitasi masyarakat yg telah terlanjut masuk kawasan utk diusulkan menjadi kelompok Perhutanan Sosial.

Pemerintah Aceh tengah akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menetapkan lahan tersebut sebagai lahan Perkebunan/Pertanian terpadu yang berada di Dusun Semelit, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol.
Rapat dipimpin Asisten I Sekdakab Aceh Tengah, Drs. Latif Rusdi, M.M pada Jumat, 27 Agustus 2025, di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah. Ikut hadir bersama Kepala Dinas Firdaus selaku Kepala KPH Wilayah II Aceh beserta jajaran dan diikuti unsur terkait dari pemerintah daerah. DN-25
Sumber: Humas DLHK Aceh

































