Kalapas Perempuan Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:19 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN

22/08/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, Kalapas Perempuan Medan, Yekti Apriyanti menghadiri Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlangsung di Aula Polda Sumatera Utara dengan dihadiri seluruh Forkopimda Sumut. (22/08)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang dalam arahannya meminta masukan dari masing-masing unsur Forkopimda terkait penyelarasan tugas dan fungsi dengan KUHAP.

Ahmad Sahroni juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. “Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, akan berdampak luas bagi generasi muda. Kami ingin aparat bersama Forkopimda benar-benar memberi perhatian penuh,” tegas Ahmad Sahroni.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno menyampaikan masukan penting terkait dinamika pemasyarakatan di tengah pembahasan RUU KUHAP.
“Meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. Hal ini berpotensi membuat kelebihan kapasitas tetap menjadi masalah serius dalam sistem pemasyarakatan kita,” ujar Kakanwil.

“Selain itu, hak-hak warga binaan yang diatur dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra-eksekusi (tersangka, terdakwa, korban). Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Kondisi ini dapat menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” tambahnya.

(***)

Berita Terkait

Dukung Hak Identitas, WBP Lapas Tebing Tinggi Jalani Perekaman KTP Elektronik.
Sidang TPP Bapas Medan Bahas 21 Klien, Mayoritas Disetujui Lanjut Proses Integrasi
Pengajian Rutin Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Profesionalisme Pegawai
Pengajian Rutin, Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai
PT Pelindo Multi Terminal Perkuat Budaya K3 di Forum Internasional USU–USM
Sidang TPP Lapas Binjai, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Berkeadilan
Kapolres Pematangsiantar Berikan Penghargaan ke Masyarakat Berperan aktif Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Jelang May Day,Polres Pematangsiantar Gelar BLP Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:20 WIB

Dukung Hak Identitas, WBP Lapas Tebing Tinggi Jalani Perekaman KTP Elektronik.

Selasa, 28 April 2026 - 21:24 WIB

Sidang TPP Bapas Medan Bahas 21 Klien, Mayoritas Disetujui Lanjut Proses Integrasi

Selasa, 28 April 2026 - 21:17 WIB

Pengajian Rutin Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Profesionalisme Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Pengajian Rutin, Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA

Selasa, 28 April 2026 - 20:55 WIB

Anak Bukan Taruhan, Bunda PAUD Lhokseumawe Warning Keras Pengelola TPA

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi, Tahapan Pemilihan Keuchik Serentak 

Selasa, 28 April 2026 - 20:36 WIB

Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Berita Terbaru