Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

H²

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:11 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Kuasa Hukum Kompol DK melaporkan dua pria di duga melakukan pencemaran nama baik

Jangan Menghina Anggota Polri yang Sudah Bekerja Maksimal.”

TLii SUMUT | Kota Medan – Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, SH, resmi melaporkan dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (11/8/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini bermula ketika keduanya membawa spanduk bertuliskan “korban kriminalisasi oknum Kompol DK” dan melintas di depan Polsek Torgamba pada Minggu (10/8/2025). Bahkan, informasi yang diterima menyebutkan aksi serupa berpotensi akan dilakukan hingga ke Mabes Polri.

“Saya selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan atau Kompol DK melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Hans.

Hans mengaku tidak mengenal kedua terlapor, namun menegaskan agar tidak ada pihak yang menghina atau menyerang pribadi anggota Polri yang telah bekerja sesuai prosedur.

“Jangan menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, termasuk anggota Polri. Silakan mengkritik kinerja, tapi jangan menyerang kepribadian. Itu melanggar hukum dan bisa dijerat Pasal 315 KUHPidana,” jelasnya.

Ia menduga kasus ini terkait dengan penangkapan Rahmadi yang saat ini ditahan dalam perkara narkotika. Menurutnya, bukan hanya dua orang itu yang dilaporkan, tetapi sudah lebih dari dua pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

“Klien kami bekerja maksimal dan sesuai prosedur. Jika ada keberatan, ada jalurnya. Pihak kuasa hukum Rahmadi bahkan sudah mengajukan praperadilan, namun ditolak PN Medan. Itu membuktikan klien kami bekerja sesuai aturan,” ungkap Hans.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan itu pasti akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ujarnya.

Red.

Berita Terkait

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB