Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

H²

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:11 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Kuasa Hukum Kompol DK melaporkan dua pria di duga melakukan pencemaran nama baik

Jangan Menghina Anggota Polri yang Sudah Bekerja Maksimal.”

TLii SUMUT | Kota Medan – Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, SH, resmi melaporkan dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (11/8/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini bermula ketika keduanya membawa spanduk bertuliskan “korban kriminalisasi oknum Kompol DK” dan melintas di depan Polsek Torgamba pada Minggu (10/8/2025). Bahkan, informasi yang diterima menyebutkan aksi serupa berpotensi akan dilakukan hingga ke Mabes Polri.

“Saya selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan atau Kompol DK melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Hans.

Hans mengaku tidak mengenal kedua terlapor, namun menegaskan agar tidak ada pihak yang menghina atau menyerang pribadi anggota Polri yang telah bekerja sesuai prosedur.

“Jangan menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, termasuk anggota Polri. Silakan mengkritik kinerja, tapi jangan menyerang kepribadian. Itu melanggar hukum dan bisa dijerat Pasal 315 KUHPidana,” jelasnya.

Ia menduga kasus ini terkait dengan penangkapan Rahmadi yang saat ini ditahan dalam perkara narkotika. Menurutnya, bukan hanya dua orang itu yang dilaporkan, tetapi sudah lebih dari dua pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

“Klien kami bekerja maksimal dan sesuai prosedur. Jika ada keberatan, ada jalurnya. Pihak kuasa hukum Rahmadi bahkan sudah mengajukan praperadilan, namun ditolak PN Medan. Itu membuktikan klien kami bekerja sesuai aturan,” ungkap Hans.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan itu pasti akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ujarnya.

Red.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru