M, 55, warga Kute (desa) Darul Makmur kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, pembawa 9,45 kg ganja kering di Kute Bener Bepapah kecamatan Ketambe.
TLii | ACEH | ACEH TENGGARA |KUTACANE, Petugas Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran 9, 45 kg dan membekuk M, 55, warga Kute Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, Rabu (30/7).
Kapolres AKBP Yulhendri.S.IK melalui kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada Timeslines News, Jumat (1/8) mengatakan,
Penangkapan terjadi rabu (30/7) pukul 15.30 WIB di Desa Bener Bepapah, Kecamatan Ketambe, berawal dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi yang akurat, petugas bergerak ke arah tkp, tiba di lokasi yang dicurigai, petugas menemukan M, seorang pria
di pinggir jalan sambil mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor polisi.
Tak ingin buruannya kabur, petugas akhirnya menghentikan M sambil melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dari dalam karung pelastik yang disimpan dalam keranjang warna hijau , ditemukan 10 bungkus ganja kering siap edar, masing-masing dibungkus lakban cokelat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, karena itu kami giat melakukan razia ke lapangan dan merespon cepat laporan masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat , sembari menekankan komitmen pemberantasan narkoba untuk melindungi generasi muda Aceh Tenggara.
Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas Mapolres, akhirnya memboyong dan mengamankan pelaku bersama barang bukti ganja kering seberat 9, 45 ke Mapolres Agara.
Sehari sebelumnya, petugas Polsek Lawe Alas juga membekuk pemilik narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku.(Fandi Ahmadhw
Penulis :;
Fandin ahmad

































