Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Sawang.

Wahyu

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:46 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Dua orang pelaku ditangkap saat asyik bermain judi online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pauh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan pada Senin malam, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (42), seorang pegawai negeri sipil warga Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, serta IF (21) seorang pemuda yang juga berdomisili di Gampong Ujung Karang. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, akun judi online dengan saldo Ratusan rupiah, serta rekening aplikasi digital yang digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pauh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan dua orang sedang melakukan perjudian online melalui situs WDBOS dan Royal188. Keduanya langsung kita amankan beserta barang bukti,” ungkap Kasat.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 13 warna navy, satu unit Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna hitam, dua akun judi online dengan saldo masing-masing Rp730 ribu dan Rp188 ribu, serta dua rekening e-wallet atas nama pelaku yang digunakan untuk transaksi. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum juga meresahkan masyarakat.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru