Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Sawang.

Wahyu

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:46 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Dua orang pelaku ditangkap saat asyik bermain judi online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pauh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan pada Senin malam, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (42), seorang pegawai negeri sipil warga Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, serta IF (21) seorang pemuda yang juga berdomisili di Gampong Ujung Karang. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, akun judi online dengan saldo Ratusan rupiah, serta rekening aplikasi digital yang digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pauh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan dua orang sedang melakukan perjudian online melalui situs WDBOS dan Royal188. Keduanya langsung kita amankan beserta barang bukti,” ungkap Kasat.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 13 warna navy, satu unit Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna hitam, dua akun judi online dengan saldo masing-masing Rp730 ribu dan Rp188 ribu, serta dua rekening e-wallet atas nama pelaku yang digunakan untuk transaksi. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum juga meresahkan masyarakat.

Berita Terkait

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”
Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 21:45 WIB

Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB