Wali Kota Banda Aceh Revisi Surat Edaran tentang PBB-P2

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:34 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKK Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata

Kepala BPKK Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata

TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal merevisi Surat Edaran nomor 0890 tahun 2025 tentang Penerapan Persyaratan Bukti Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala BPKK Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata

Dalam surat awal yang ditujukan kepada para Kepala OPD dan keuchik, 21 Agustus 2025, disebutkan bahwa syarat dimaksud berlaku bagi “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha dan surat pribadi di kantor keuchik dan kantor camat, kecuali surat keterangan miskin”.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah direvisi pada 25 Agustus 2025, poin ketujuh surat edaran tersebut hanya diperuntukkan bagi “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha” saja. “Revisi ini dilakukan wali kota menyahuti aspirasi masyarakat,” ujar Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata, Sabtu, 30 Agustus 2025.

 

Sejatinya, poin pertama hingga kelima surat edaran yang diterbitkan Illiza guna mendongkrak pendapatan asli daerah itu, ditujukan bagi PNS, PPPK, dan Non ASN. Baru setelahnya bagi penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemko Banda Aceh, dan perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha. “Tegasnya

 

Ia pun menegaskan, persyaratan untuk melampirkan tanda bukti lunas PBB-P2 dalam pengurusan administrasi berupa surat usaha itu, tidak dimaksudkan wali kota untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan dasar.

 

“Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan adalah hak setiap warga. Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam layanan publik,” ujar Riri, sapaan Alriandi.

 

Menurutnya, kebijakan ini terutama ditujukan kepada ASN Pemko Banda Aceh, baik PNS maupun PPPK, termasuk Non ASN, agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak. “Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi penyedia barang dan jasa yang bekerjasama dengan pemko sebagai bentuk tanggung jawab fiskal,” ujarnya

 

Riri juga menegaskan bahwa masyarakat miskin tidak terkena dampak dari edaran ini. Hingga saat ini, terdapat 19.884 objek pajak yang telah dibebaskan, sehingga rumah tangga miskin tidak dibebankan kewajiban PBB.

 

Pembebasan PBB-P2 ini dilakukan sebagai jaring pengaman sosial serta wujud komitmen Pemko Banda Aceh dalam menerapkan aturan perpajakan yang berkeadilan. “Untuk surat keterangan miskin, tidak ada syarat PBB. Jadi masyarakat tetap mendapat hak layanan publiknya,” ujarnya

 

Ia menambahkan, PBB-P2 adalah instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah, terlebih menjelang berakhirnya dana otonomi khusus pada 2027. “Optimalisasi pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama. Pajak yang dibayar warga kembali untuk pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik,” kata Riri.

 

Dengan adanya revisi terhadap surat edaran tersebut, ia berharap masyarakat tidak lagi salah paham. “Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen memastikan setiap kebijakan fiskal dijalankan secara adil tanpa mengurangi hak- dasar warga kota,” katanya. *[TU]

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha
Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:08 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:52 WIB

14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

“Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut”

Berita Terbaru

ACEH

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:23 WIB