TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT
03/08/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan, 3 Agustus 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang pasca insiden yang melibatkan KA U98 Putri Deli relasi Tanjung Balai–Medan dengan truk pengangkut pasir di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Langkah yang dilakukan meliputi penertiban perlintasan tidak resmi, peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), dan kepolisian guna menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan prioritas utama KAI. Menurutnya, penertiban perlintasan liar menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang menjadi perhatian utama kami. Penertiban perlintasan tidak terjaga dan liar ini merupakan upaya penegakan aturan serta perlindungan terhadap perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan, evaluasi bersama para pemangku kepentingan terus dilakukan dengan fokus pada perlintasan yang tidak memiliki izin resmi, tidak dilengkapi pintu perlintasan, dan tidak dijaga petugas.
Untuk perlintasan dengan lebar jalan kurang dari dua meter, KAI Divre I Sumut melakukan penutupan permanen. Sementara pada perlintasan dengan lebar dua meter atau lebih, peningkatan keselamatan dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, DJKA, dan kepolisian sesuai kewenangan masing-masing.
Berdasarkan data KAI Divre I Sumut, sepanjang Semester I 2026 terjadi 16 insiden di perlintasan sebidang yang melibatkan kereta api dengan pengguna kendaraan. Hingga awal Agustus 2026, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menertibkan 108 perlintasan sebidang liar di Sumatera Utara, terdiri atas 82 penutupan dan 26 penyempitan akses.
Selain penertiban fisik, KAI juga terus menggencarkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Hingga awal Agustus 2026 telah dilaksanakan 82 kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang serta 24 kegiatan edukasi di sekolah dan lingkungan masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.
Terkait insiden di Perbaungan yang melibatkan KA Putri Deli dengan truk pengangkut pasir, KAI memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“KAI Divre I Sumatera Utara akan memproses kejadian tersebut ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anwar.
KAI juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin lalu lintas, berhenti sejenak, melihat kanan dan kiri, serta mengutamakan perjalanan kereta api. KAI akan terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang secara berkelanjutan,” pungkas Anwar.
(***)





























