JPU Kejari Gayo Lues Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor BUMDESMA Gayo Kita

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 18:53 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Aceh | Gayo Lues – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Gayo Kita Kecamatan Terangun, yang bersumber dari transformasi Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) tahun anggaran 2023.

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polres Gayo Lues kepada Kejari Gayo Lues pada Rabu, 17 September 2025, di kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., hadir langsung menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti yang diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues, Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., bersama tim JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka yang diserahkan yaitu Lis, Direktur Utama BUMDESMA Gayo Kita LKD Kecamatan Terangun, serta Hen, Kepala Unit Usaha sekaligus suami Lis.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit mobil L-300, 10 unit lemari es, 1 unit mesin pemecah kemiri, sejumlah kursi, serta uang tunai sebesar Rp87.654.000.

Kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Reskrim Polres Gayo Lues pada Oktober 2024. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana BUMDESMA tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan mark up dan pemalsuan data dalam laporan pertanggungjawaban. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp736.715.422.

Atas perbuatannya, Lis dan Hen disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja sama Polres Gayo Lues dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Sinergi antara penyidik Polres Gayo Lues dengan penuntut umum sangat baik, sehingga perkara ini bisa segera sampai ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan sementara di Lapas Kelas II Blangkejeren dan dalam waktu dekat perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses persidangan.

 

 

 

Berita Terkait

Menguatkan Pengabdian di Hari Bhayangkara ke-80, Bahar Buasan dan Polda Babel Hadirkan Bhakti Kesehatan untuk Masyarakat
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
CFD Kota Langsa, Satukan Olahraga, Edukasi dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat 
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
SE2026 Resmi Dimulai di Langsa, Walikota Lepas Petugas Pendataan Ekonomi
Kepulangan Jamaah Haji Asal Kota Langsa di Sambut Air Mata Bahagia
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Ingin Jaya Salurkan Bantuan Sosial Door to Door kepada Warga Kurang Mampu
Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas, Balap Liar di Medan Berhasil Dibubarkan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Menguatkan Pengabdian di Hari Bhayangkara ke-80, Bahar Buasan dan Polda Babel Hadirkan Bhakti Kesehatan untuk Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:29 WIB

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:26 WIB

CFD Kota Langsa, Satukan Olahraga, Edukasi dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat 

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:25 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02 WIB

SE2026 Resmi Dimulai di Langsa, Walikota Lepas Petugas Pendataan Ekonomi

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:26 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Ingin Jaya Salurkan Bantuan Sosial Door to Door kepada Warga Kurang Mampu

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:45 WIB

Patroli Brimob Polda Sumut Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas, Balap Liar di Medan Berhasil Dibubarkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:31 WIB

PT KAI Divre I Sumut: Stasiun Kuala Tanjung Layani 7.565 TEUs Jan-Mei 2026, Jembatan KEK Sei Mangkei ke Pelabuhan

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Minggu, 21 Jun 2026 - 15:29 WIB