KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 10:16 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

TIMELINES iNEWS Investigasi | Jantho, Aceh Besar –Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menetapkan Z (46 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dan J (46 tahun), Sekretaris Inspektorat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar selama periode 2020 hingga Mei 2025.

KEPALA INSPEKTORAT ACEH BESAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN SPPD

Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Penyidikan dilakukan dengan memeriksa sebanyak 50 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan praktik korupsi anggaran SPPD,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si.

 

Dugaan Kerugian Negara

 

Perbuatan para tersangka diduga kuat telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Aceh Besar masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari tim ahli yang berwenang.

 

Pasal yang Disangkakan

 

Para tersangka dijerat dengan:

 

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Z dan J ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

 

Pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru, seiring berjalannya proses penyidikan lanjutan.

 

> “Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegas Jemmy Novian Tirayudi.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Inspektorat, lembaga yang seharusnya mengawasi keuangan daerah. Perkembangan penyidikan akan terus dipantau oleh tim investigasi.*[TU]

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha
Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:08 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:52 WIB

14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

“Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut”

Berita Terbaru

ACEH

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:23 WIB