Korban Demo Berjatuhan, Ketum Rajawali: RUU Perampasan Aset Harga Mati!

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 15:50 WIB

20522 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Jakarta – 01 September 2025, Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (KETUM RAJAWALI, Hadysa Prana, dengan nada berapi-api mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini muncul di tengah gelombang demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan pengemudi ojek online (ojol), yang sayangnya, berujung pada jatuhnya korban jiwa.

“Cukup sudah! Kita tidak bisa lagi mentolerir para koruptor yang merampok kekayaan negara. RUU Perampasan Aset adalah bukti komitmen kita untuk melawan korupsi sampai titik darah penghabisan. DPR dan Presiden, jangan khianati harapan rakyat!”
tegas Hadysa Prana dalam keterangan rilis yang disampaikan kepada media.

Hady menambahkan, “Kita tidak bisa lagi menunda-nunda pengesahan RUU ini. Korupsi dan kejahatan terorganisir telah merajalela dan merugikan negara serta rakyat kecil. RUU Perampasan Aset adalah senjata ampuh untuk memberantas kejahatan ini sampai ke akar-akarnya.”Imbuhnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Hady menyoroti insiden demonstrasi yang menelan korban. “Saya sangat prihatin dengan jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi. Ini adalah bukti bahwa aspirasi masyarakat tidak didengar. Pemerintah dan DPR harus segera bertindak untuk meredam gejolak ini dengan menunjukkan komitmen yang jelas dalam pemberantasan korupsi.”Ujarnya

Aspek Hukum dan Mekanisme Pengesahan RUU:

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi, narkoba, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya. RUU ini mengatur tentang perampasan aset tanpa tuntutan pidana (in absentia) dan perampasan aset sebagai bagian dari proses pidana.

Mekanisme Pengesahan RUU:

1. Penyusunan dan Pengusulan: RUU dapat diusulkan oleh Presiden atau DPR. Dalam hal ini, diasumsikan RUU telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

2. Pembahasan Tingkat I:

– Pembahasan dilakukan oleh komisi terkait di DPR bersama dengan pemerintah.
– Melibatkan rapat dengar pendapat dengan para ahli, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan.
– Pembahasan meliputi substansi RUU, pasal per pasal, serta implikasi hukum dan sosialnya.

3. Pembahasan Tingkat II:

– Setelah disetujui di tingkat komisi, RUU dibawa ke rapat paripurna DPR.
– Rapat paripurna akan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR.

4. Pengesahan:
– Jika disetujui oleh mayoritas anggota DPR, RUU disahkan menjadi Undang-Undang.
– Undang-Undang kemudian dikirimkan kepada Presiden untuk ditandatangani.

5. Pengundangan:
– Setelah ditandatangani Presiden, Undang-Undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
– Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.

Tantangan dalam Pengesahan:

Pengesahan RUU Perampasan Aset seringkali menghadapi tantangan karena adanya perbedaan pandangan antar fraksi di DPR, serta kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil untuk memastikan RUU ini dapat disahkan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan Indonesia dapat memasuki era baru pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan. “Mari kita bersama-sama mengawal proses ini demi terwujudnya Indonesia yang bersih, makmur, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.” Pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALi

Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI
Ket Foto : Dokumen (Arsip)

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Pelaku Begal Di Gang Jagung Marelan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Dua Pelaku Begal Tak Berkutik Saat Disergap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Beras Impor 250 Ton di Sabang Diizinkan Masuk, Tapi Dilarang Keluar Daerah Pabean
BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten
Beras Impor Sabang Dinilai Ilegal oleh Mentan, Pemerintah Aceh dan BPKS Angkat Bicara
Wagub Fadhlullah Sambut Kedatangan Menteri Kebudayaan Jelang Maulid Akbar
Bupati Pidie Jaya Hapus Pasung, Pulihkan Harapan Dua Warga ODGJ Resmi Dibebaskan dan Dibawa ke RSJ Banda Aceh

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 08:16 WIB

Polairud dan Tim SAR Gabungan Maksimalkan Evakuasi Korban Banjir di Sibolga–Tapteng

Jumat, 28 November 2025 - 08:11 WIB

Sat Brimob Polda Sumut Berikan Layanan Kesehatan dan Evakuasi Korban Banjir di Kuala Bekala

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Kamis, 27 November 2025 - 16:24 WIB

Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Berita Terbaru