Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Bahbirong Ujung

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 19:02 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulang – Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Rabu 3 September 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangka tersebut berinisial TAPS (39) warga Jalan Sipahutar Simpang Situri – Turi Desa Lobu Siregar II Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Terminal Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 3 September 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan tersangka TAPS sesuai diinformasikan masyarakat tesebut di Terminal Parluasan sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna putih tanpa plat nopol.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka TAPS dipinggir jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tersebut.

Kemudian dari tersangka TAPS ditemukan barang bukti dari dalam Sepeda Motor Honda Beat Putih yang digunakannya ada 1 buah plastik warna merah berisikan 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 5 paket berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu berat bruto 4,71 gram, 1 bungkus Plastik Klip Kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 buah Kaca Pirex.

Lalu uang tunai sebesar Rp1.387.000 dari kantong sebelah kirinya yang dari keterangannya bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu dan 1 unit HP merek Vivo warna Biru Dongker dari Kantong sebelah Kanannya.

Tidak itu saja, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menggeledah rumah kos tersangka TAPS yang berada di Jalan Rindung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan disaksikan RW kemudian ditemukan dari dalam lemari uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang dari keterangannya uang tersebut merupakan uang miliknya dari hasil penjualan sabu.

Diinterogasi tersangka TAPS mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperoleh dari temannya berinsial P. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisal P tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka TAPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka TAPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi
14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:47 WIB

Bukan Sekadar Modal, LANA Minta Investasi Beri Manfaat Nyata

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:04 WIB

Ada Apa di Balik Program MBG Aceh Barat? LANA Desak Kejari Aceh Barat Usut Program MBG, Dugaan Mark Up dan Kelebihan Bayar Jadi Sorotan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:46 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:50 WIB

LANA Desak Kejari Aceh Barat Bongkar Mafia Tambang Ilegal dan Usut Penjualan Emas Hasil Kejahatan Lingkungan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB

LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:53 WIB

LANA Kritik Bupati Aceh Barat, Nilai Penanganan Banjir Minim Inisiatif

Berita Terbaru