TLii | ACEH | Gayo Lues, 24 Oktober 2025 — Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Provinsi Aceh (KMMB) secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang emas yang dilakukan oleh PT Gayo Mineral Resource (GMR) di kawasan hutan Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues.
Penolakan tersebut dituangkan dalam Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor: 241/SEK/KMMB/PROV.ACEH/X/2025, yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Polres Gayo Lues, dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Ketua Koordinator Daerah KMMB Aceh, Sutoyo, S.H., menegaskan bahwa penolakan ini bukan tanpa dasar, melainkan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat petani kopi di wilayah tersebut.
Menurutnya, aktivitas eksploitasi emas oleh PT GMR diduga tidak mengantongi izin lengkap dan telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74)
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 38 ayat 4), yang melarang eksploitasi tambang terbuka di kawasan hutan lindung
“Langkah ini adalah bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dan masa depan petani kopi yang kini merasa resah atas kehadiran perusahaan besar yang berorientasi pada keuntungan semata,” ujar Sutoyo.
KMMB menilai, keberadaan PT GMR justru mengancam hilirisasi ekonomi masyarakat yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian, khususnya kopi.
“Kami atas nama mahasiswa dan masyarakat Aceh menolak keras eksploitasi kawasan hutan di Pantan Cuaca. Aktivitas tambang emas bukan hanya menggerus sumber air dan merusak ekosistem, tapi juga mengancam masa depan ekonomi petani,” tegas Sutoyo.
Ia menambahkan, praktik pertambangan ilegal dan tidak transparan yang terus terjadi di Aceh menunjukkan lemahnya pengawasan dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
“Mestinya Forkopimda Gayo Lues dan aparat penegak hukum berdiri bersama rakyat, bukan membiarkan hutan dirusak atas nama investasi,” sambungnya
Dalam pernyataannya, KMMB mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat, serta meninjau ulang izin operasional PT GMR.
“Kita akan tetap konsisten menolak aktivitas PT GMR sampai ada langkah nyata dari pemerintah dan aparat hukum untuk menghentikan eksploitasi ini. Suara masyarakat harus didengar, karena dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tapi juga keberlanjutan hidup generasi mendatang,” tutup Sutoyo.
KMMB juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kawasan hutan lindung sebagai sumber kehidupan bersama, bukan sebagai ladang eksploitasi korporasi.






Sumber: Sutoyo
Editor: Kang Juna



































