TLii|SUMUT|SIANTAR, Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Simon Trimanto Tarigan,S.Pd.MM terkena demosi/mutasi oleh Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi. Demosi tersebut dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2025 yang lalu, dimana saat itu ada 51 pejabat Pemko Pematangsiantar dilantik oleh Wesly Silalahi melalui Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang.
Saat berbincang dengan sesama wartawan saat itu, salah satu Wartawan berkelakar kalau Simon Tarigan tidak memberikan angpao makanya tidak dapat jabatan.
“Yang kayak gini sudah tahu kenapa, masa dibilang lagi,” kata salah satu Wartawan saat sedang mengikuti acara pelantikan di didepan Gedung Serbaguna Bappeda.
Karir Simon Tarigan yang saat itu sedang naik-naiknya tapi harapan itu pupus ketika Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi mendemosi dan membuang Simon Tarigan dari Sekretaris Dinas Pendidikan ke Guru SMP Negeri 1 Kota Pematangsiantar.
Simon Trimanto Tarigan yang ditemui oleh wartawan ini mengatakan dirinya tidak mengetahui mengapa dirinya di demosi oleh Walikota.
“Gak tahu saya kenapa di demosi/mutasi menjadi Guru tapi kita lihat dan jalani sajalah dulu kedepannya , ungkapnya saat ditemui di jalan Sipirok, Kamis 23 Oktober 2025 sore.
Masih kata Simon, saat ini roster belajar mengajar guru sudah ditetapkan , kalau roster di rubah akan berpengaruh pada jam mengajar guru lainnya dan berpotensi berpengaruh terhadap pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru lainnya.
Saat ditanya apakah Simon Tarigan bisa menerima Tunjangan Sertifikasi ?
Tidak bisa mendapat tunjangan sertifikasi guru selama 3 bulan ke depan Oktober s.d Desember 2025 hal ini sudah diatur dalam Permendikdasmen No.4 Tahun 2025. Kita berdoa saja Bg, biar berkat Tuhan yang mencukupkan segala sesuatunya.
Begitu ditanya, apakah perpindahan jabatan ke Fungsional Guru dirinya pernah Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi menjadi guru kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Bab V pasal 16.1e dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.21 Tahun 2024 Bab V Pasal 12 point 1f ?
Saya tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi sebelum di Mutasi ke Guru dan saya hanya menerima SK yang di sampaikan melalui WA dari salah seorang staf BKPSDM Kota Pematangsiantar.
Ketika disinggung upaya apa yang sudah dilakukannya terkait demosi yang dilakukan oleh walikota, dijelaskannya bahwa dia sudah berkirim surat ke Walikota Pematangsiantar dan beberapa instansi terkait, dan Surat ke Walikota sudah di Jawab oleh Sekda.
Disinggung terkait apakah akan ada langkah hukum yang akan dilakukan, dia mengatakan bahwa dirinya sedang memikirkannya.
“Sampai saat ini kita masih menunggu apakah akan ada respon dari Bapak Walikota terkait surat yang diajukan” pungkasnya.(Juin)




































