TIMLINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh, 23 Oktober 2025
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dekfadh), menggagas pengembangan software monitoring “Simkopdes” (Sistem Monitoring Koperasi Desa) untuk memperkuat kinerja Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah. Gagasan ini disampaikan dalam kegiatan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 2 September 2025 yang lalu
Sebagai tindak lanjut, Pendamping Desa dan pengurus koperasi mulai mengaktifkan sistem di sejumlah gampong, seperti Bineh Blang dan Meunasah Krueng, di bawah bimbingan Business Assistant Maretha Tridahyati, yang menargetkan aktivasi di 10 Gampong pendampingannya selesai sebelum 30 Desember 2025.
Simkopdes berfungsi memantau berbagai unit usaha koperasi, antara lain pangkalan LPG, sembako, pupuk bersubsidi, penggemukan sapi, dan pertanian palawija. Setiap unit diwajibkan beroperasi sesuai akta notaris dan hukum koperasi yang berlaku.
Namun, penerapan di lapangan menghadapi kendala akses internet di sejumlah desa. Pendamping desa tengah mencari solusi agar target digitalisasi dapat tercapai.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pengembalian pinjaman KDMP. SE tersebut mengatur bahwa:
Dana desa dapat digunakan maksimal 30% untuk mendukung KDMP,
KDMP wajib menyetor 20% keuntungan bersih ke pemerintah desa,
Musdesus harus tuntas sebelum akhir 2025 agar dapat dimasukkan dalam APBDes 2026.Meski demikian, sebagian masyarakat masih meragukan efektivitas koperasi dan menilai perlu ada pelatihan teknis bagi pengurus, mencontoh praktik daerah lain seperti Sumatera Utara.
Dengan dukungan regulasi dan sistem digital, Simkopdes diharapkan menjadi model pengelolaan ekonomi desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Aceh. *[]