Rp14,5 Miliar untuk Rumah Eks Covid-19, Pematangsiantar Kembali Diguncang Polemik

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:41 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR – Riak lama kembali menjadi gelombang. Pengadaan rumah singgah eks Covid-19 senilai Rp14,5 miliar di Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses pengukuran ulang lahan, isu transparansi dan akuntabilitas kembali mengemuka.

Langkah pengukuran yang melibatkan DPRD Kota Pematangsiantar, Pemerintah Kota Pematangsiantar, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar disebut sebagai upaya memastikan validitas data dan legalitas administrasi aset tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus DPRD, Tongam Pangaribuan, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada celah administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Hasil pengukuran ulang ini nantinya akan menjadi dasar pembahasan lanjutan, termasuk dalam agenda paripurna.
Di sisi lain, anggota pansus meminta penjelasan teknis terkait prosedur pengukuran serta mekanisme penerbitan dokumen resmi agar seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, perbincangan di ruang publik tak kalah panas. Nilai anggaran Rp14,5 miliar dinilai cukup besar untuk sebuah rumah singgah, sehingga memicu tuntutan audit menyeluruh dan keterbukaan dokumen pengadaan.
Kini, hasil pengukuran yang tengah diproses menjadi penentu arah polemik. Apakah akan memperkuat legitimasi kebijakan, atau justru membuka babak baru dinamika politik di daerah?

Publik menunggu jawaban yang jelas dan transparan.(Jo)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Tanpa Perlawanan
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Nembos
Hadiri Penutupan MTQN Ke 58 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026, AKBP Sah Udur Sitinjak Beri Dukungan Penuh
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Mediasi
Polsek Siantar Selatan GPM, 74 Zak Beras SPH Terjual
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Berlalu Lintas di Kantor Yakult

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:38 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Tanpa Perlawanan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:52 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Nembos

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hadiri Penutupan MTQN Ke 58 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026, AKBP Sah Udur Sitinjak Beri Dukungan Penuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:39 WIB

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:33 WIB

Polsek Siantar Selatan GPM, 74 Zak Beras SPH Terjual

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:29 WIB

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Berlalu Lintas di Kantor Yakult

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:26 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Rikkesla Biddokkes Polda Sumut Tahun 2026

Berita Terbaru

DAERAH

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:39 WIB