Terpidana Kasus Narkotika Asal Medan Buron 10 Tahun Ditangkap di Gayo Lues

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:52 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Aceh | Gayo Lues, 17 Oktober 2025 —Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Bidang Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum nasional. Bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues berhasil membantu pengungkapan dan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus narkotika asal Kejaksaan Negeri Medan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 23.10 WIB, di kediaman terpidana yang berlokasi di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara, dengan dukungan penuh dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta mendapat pengamanan dari aparat Polres Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun identitas terpidana sebagai berikut:

Nama: S. Daud

Tempat, Tanggal Lahir: Bkj, 17 Maret 1995

Alamat: Uring Nangka, Desa Pangur, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues

Kebangsaan: Indonesia

Terpidana Sulaiman Daud terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I melebihi 5 batang pohon.”

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Terpidana ini telah buron selama kurang lebih 10 tahun sejak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2015.

Saat dilakukan penangkapan, Sulaiman Daud sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban berkat kesiapan dan koordinasi matang antara Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Tim Tabur Kejati Sumut, dan Polres Gayo Lues.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan, guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyampaikan apresiasi atas kinerja Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues yang terus berperan aktif dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 33.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

> “Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas intelijen penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk terus mendukung program Kejaksaan dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana yang telah divonis bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kepala Kejari Gayo Lues.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan bahwa wilayah hukum Gayo Lues tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi para pelaku kejahatan, dan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berintegritas.

 

🕵️‍♂️ Sumber: Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues

✍️ Editor: Kang Juna

Berita Terkait

*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB