Timbul Lingga Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Peserta Minta Perda Direvisi Ulang

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:39 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR , Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH, menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) Peraturan Daerah No 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah yang dihadiri insan pers, organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan Sabtu 18 Oktober 2025 di jalan H Adam Malik Kota Pematangsiantar.

Kegiatan sosialisasi dihadiri moderator Rudolf Hutabarat sebagai mantan anggota DPRD, narasumber Jalatua Hasugian, dan Plt Sekretaris Dewan Carles Siregar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga mengatakan permasalahan sampah saat ini sudah menjadi permasalahan serius yang mana pengelolaan belum maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Moderator Rudolf Hutabarat mengatakan bahwa Perda No 11 Tahun 2012 ini sudah berjalan selama 13 tahun dan berlandaskan pada 21 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup dan tata ruang.

“Sosialisasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD adalah langkah positif mengingat untuk pertama kali Sosper dilakukan bersama insan pers secara langsung,” kata pria yang juga mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar tahun 2009-2014 itu.

Jalatua Hasugian yang merupakan narasumber menyoroti minimnya pemahaman tentang perda pengelolaan sampah karena anggota DPRD belum optimal dalam melakukan sosialisasi padahal sudah berjalan selama 13 tahun.

“Belum banyak kegiatan seminar atau penyuluhan yang mengedukasi masyarakat tentang maksud, tujuan, serta dampak dari peraturan tersebut,” ucapnya

Lebih lanjut, kata Jalatua, bahwa setiap hari Dinas Lingkungan Hidup mengangkut sampah hingga 160 ton perhari yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dimana rata-rata sampah rumah tangga perhari mencapai 1,5 kg perhari.

Pria yang juga sebagai dosen di Universitas Simalungun ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap drainase dan sungai yang dialihfungsikan menjadi tempat sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Didalam Perda itu, kata Jalatua, pelanggaran terhadap Perda ini memiliki sanksi tegas, mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda administratif, pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar, hingga ancaman pidana kurungan tiga bulan serta denda sebesar Rp50 juta.

Saya sendiri belum mengetahui apakah perda ini sudah benar-benar direalisasikan atau belum. Namun semoga melalui Sosper ini masyarakat semakin memahami isi dan tujuan dari pengelolaan sampah sesuai perda yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, Salah satu peserta Gunawan Purba dari Sinata.id mengatakan Perda tentang Pengelolaan Sampah harus di revisi karena sudah tidak ada lagi Badan Lingkungan Hidup yang mana sudah diganti Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Pasal ketentuan pidana pada pasal 44 disebutkan pelanggaran terhadap pasal 37 tidak sinkron, sebab pasal 37 tata cara penyelesaian sengketa antara pengelola sampah dengan masyarakat dan lainnya, apakah ini diselesaikan di pengadilan atau di luar pengadilan? Ini tidak sinkron,” Tegas Gunawan.

Lebih lanjut kata Gunawan, anehnya lagi perda ini pasal 34 itu bersifat larangan tetapi tidak ada sanksi pidana terhadap larangan yang dilakukan. Menurut Gunawan bahwa Perda ini aneh dan harus di revisi.

Maka dari itu, saya berharap pemerintah lebih bijak dalam menerbitkan peraturan daerah dan menangani masalah sampah. Bila perlu, perda yang ada saat ini direvisi agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman,” tegasnya.

Senada dengan Gunawan Purba yang ini merevisi Perda pengelolaan sampah, Dosmaria Saragih dari media Armadanews.id mempertanyakan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, sebagai pelanggan PDAM Tirtauli selalu membayar Retribusi sampah sementara ada warga yang bukan pelanggan PDAM khususnya di jalan Sutomo Merdeka bukan pelanggan PDAM karena pengguna sumur bor.

“Bagaimana cara mereka membayar retribusi sampah, sementara mereka adalah salah satu penghasil sampah terbesar di Kota Pematangsiantar?,” Tanya Dosmaria.

Narasumber Jalatua Hasugian mengatakan sangat setuju dilakukan revisi Perda karena Perda yang sekarang tidak relevan dengan kondisi yang saat ini.

“Turunan dari Perda ini adalah Perwa, apakah sudah ada perwa terkait ini, apakah sudah ada atau masih akan dibuat. Kalau memang ada kita harus berfikir positif dengan adanya turunan itu mungkin ada sanksinya, Perda ini seolah-olah sudah ngeri kali perbuatan ini, kurungan 3 bulan penjara atau denda 50juta,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Jalatua, Ibu Dosmaria tadi sedikit protes, ketika kita membayar retribusi sampah lewat PDAM, dan dia tidak bayar gimana kan begitu, artinya ini akan menjadi tugas dari Lurah dan Camat sebagai teknis pelaksanaannya.

“Kita perlu juga meminta orang yang menggodok peraturan ini, kita meminta pertanggungjawaban,” ucap Jalatua.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga mengucapkan terimakasih karena telah memberikan masukan agar Perda Pengelolaan Sampah akan adanya revisi.

“Terkait sanksi seperti yang disampaikan Pak Gunawan, sanksi dan aturan turunan dari Perda akan ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Kota. “Yang mengawasi pemerintahan bukan hanya DPRD, tetapi juga kawan-kawan insan pers,” ujar Timbul.

Lebih lanjut, pria yang disapa bang Timbul ini mengucapkan terima kasih atas semua masukan yang disampaikan peserta. Ia berjanji akan mendorong instansi terkait untuk menindaklanjuti usulan-usulan tersebut, termasuk dalam pembahasan anggaran selanjutnya agar penanganan sampah dapat ditingkatkan.

“Terimakasih semuanya, saya berharap semakin tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dan semakin berkembang pula upaya kita bersama menjaga lingkungan Kota Pematangsiantar,” pungkasnya(Juin)

Berita Terkait

Gema Maulid Menggetarkan Pidie Jaya, Bupati Rangkul Aspirasi Warga dan Pacu Kebangkitan Tanah Japakeh
Pohon Tumbang Halangi Jalan Lintas, BPBD Langsa Bergerak Cepat
Imigrasi Kualanamu Hadirkan I-MED Prioritas, Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Pelayanan Paspor yang Setara
Melalui Kerja Bakti, Rutan Kls I Labuhan Deli Bangun Kesiapsiagaan Lingkungan Menghadapi Musim Penghujan.
Kolaborasi Pelindo Multi Terminal BMM Budi Syahputra Yayasan BHSM PCM Saiful Famar Kepsek Sopiah Perkuat Kapasitas Usaha Berkelanjutan
Bahar Buasan Ajak Generasi Muda Bangka Barat Aktualisasikan Semangat Sumpah Pemuda
PMT Dorong Keseimbangan Kesiapan Operasional Efisiensi Pelayanan Standar K3 Wujudkan Pengelolaan Pelabuhan Profesional Andal Berkelanjutan
Satgas PRR Kemendagri Laksanakan Monitoring Penanganan Pascabencana di Kota Langsa

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Senator Bahar Buasan Dukung Operasi Katarak Gratis Rudi Center, Hadirkan Harapan Baru bagi Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Bahu-Membahu Pulihkan Harapan, Bahar Buasan dan IDI Pangkalpinang Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 20:27 WIB

Bahar Buasan Bawa Pesan Kebangsaan ke SMA Negeri 1 Namang: Generasi Muda Penentu Masa Depan

Rabu, 16 September 2026 - 12:17 WIB

Menguatkan Perempuan, Mengokohkan Bangsa: Bahar Buasan Sosialisasikan Empat Pilar

Jumat, 11 September 2026 - 18:01 WIB

Jejak 15 Tahun Majukan Kesehatan Babel, dr. Hendry Jan Raih Nominasi 50 Besar DPD RI Awards 2026

Kamis, 3 September 2026 - 21:34 WIB

Dari Maulid Nabi, SMAN 1 Simpang Rimba Ajak Siswa Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Kamis, 3 September 2026 - 19:45 WIB

Kunjungan ke Lapas Narkotika Pangkalpinang, Bahar Buasan Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Perdana Tahun Pertama Turun di Karnaval Tingkat Provinsi, Desa Simpang Rimba Sukses Curi Perhatian Penonton

Berita Terbaru