TLii | Aceh | Gayo Lues – Blangkejeren, 13 Oktober 2025 — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Cabang Blangkejeren kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kali ini, YARA mendampingi Semi Yanti, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kutapanjang, yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Bakri Ibnu Sadar, warga Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Sidang perdana kasus ini digelar di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada Senin (13/10/2025), dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak oleh Majelis Hakim. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berjalan lancar dengan pengawasan pihak pengadilan.
Semi Yanti sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah kisahnya viral di media sosial. Ia dan dua anaknya diberitakan terlantar di Simeulue setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis dari sang suami. Kini, dengan pendampingan hukum dari tim YARA, Semi Yanti bertekad memperjuangkan haknya agar bisa lepas dari lingkaran kekerasan rumah tangga yang dialaminya.
Tim Kuasa Hukum YARA Gayo Lues diwakili oleh Abuadin Syah, S.H., CPM, yang juga menjabat sebagai Pengacara YARA Gayo Lues. Dalam keterangannya, Abuadin menjelaskan bahwa kekerasan yang dialami oleh Semi Yanti diduga kuat dipicu oleh perilaku buruk suami, antara lain kecanduan judi online dan penyalahgunaan narkoba.
> “Akibat dari KDRT ini, klien kami mengalami trauma yang cukup dalam, baik secara fisik maupun mental. Kami berharap Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dapat mengabulkan gugatan ini, agar Semi Yanti dan anak-anaknya bisa hidup tenang tanpa ketergantungan lagi terhadap tergugat,” ujar Abuadin.
Ketua YARA Gayo Lues, Muzakir, A.R., S.H., dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak.
> “Kami di YARA berkomitmen, setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti dan dampingi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban kekerasan tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri,” tegas Muzakir.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata perjuangan perempuan Gayo Lues dalam menuntut keadilan atas kekerasan rumah tangga yang masih marak terjadi. YARA berharap, melalui proses hukum yang adil, korban dapat memperoleh hak perlindungan dan kesempatan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik bersama anak-anaknya.
Reporter: Tim Redaksi Media Tlii
Editor: Kang Juna



























