YARA Dampingi Semi Yanti dalam Gugatan Cerai Akibat KDRT di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:59 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Aceh | Gayo Lues – Blangkejeren, 13 Oktober 2025 — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Cabang Blangkejeren kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kali ini, YARA mendampingi Semi Yanti, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kutapanjang, yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Bakri Ibnu Sadar, warga Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Sidang perdana kasus ini digelar di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada Senin (13/10/2025), dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak oleh Majelis Hakim. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berjalan lancar dengan pengawasan pihak pengadilan.

Semi Yanti sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah kisahnya viral di media sosial. Ia dan dua anaknya diberitakan terlantar di Simeulue setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis dari sang suami. Kini, dengan pendampingan hukum dari tim YARA, Semi Yanti bertekad memperjuangkan haknya agar bisa lepas dari lingkaran kekerasan rumah tangga yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Kuasa Hukum YARA Gayo Lues diwakili oleh Abuadin Syah, S.H., CPM, yang juga menjabat sebagai Pengacara YARA Gayo Lues. Dalam keterangannya, Abuadin menjelaskan bahwa kekerasan yang dialami oleh Semi Yanti diduga kuat dipicu oleh perilaku buruk suami, antara lain kecanduan judi online dan penyalahgunaan narkoba.

> “Akibat dari KDRT ini, klien kami mengalami trauma yang cukup dalam, baik secara fisik maupun mental. Kami berharap Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dapat mengabulkan gugatan ini, agar Semi Yanti dan anak-anaknya bisa hidup tenang tanpa ketergantungan lagi terhadap tergugat,” ujar Abuadin.

Ketua YARA Gayo Lues, Muzakir, A.R., S.H., dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak.

> “Kami di YARA berkomitmen, setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti dan dampingi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban kekerasan tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri,” tegas Muzakir.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata perjuangan perempuan Gayo Lues dalam menuntut keadilan atas kekerasan rumah tangga yang masih marak terjadi. YARA berharap, melalui proses hukum yang adil, korban dapat memperoleh hak perlindungan dan kesempatan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik bersama anak-anaknya.

 

Reporter: Tim Redaksi Media Tlii

Editor: Kang Juna

Berita Terkait

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
TMMD 128 Kodim 0104/Atim : Menghidupkan Kembali Asa di Pelosok Negeri
Car Free Day Pemerintah Kota Langsa Sekaligus Peringatan May Day 2026
Damkar BPBD Aceh Besar Evakuasi Ular Piton Dari Bawah Lantai Beton
Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai
Polres Pematangsiantar Hadiri Harlah Tuan Guru dan Ponpes Darul Ihsan Bah Sorma Yayasan “Syekh Abdurrahman Al-Jatimi”
Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Empat Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan
LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:40 WIB

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35 WIB

Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Empat Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01 WIB

Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:23 WIB

Warga Binaan Lapas Binjai Ikuti Study Tiru Peternakan Telur Puyuh

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:40 WIB

Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Gunakan Becak Motor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:07 WIB

Satu Buron, Satu Ditangkap: Polresta Deli Serdang Buru Pelaku Pungli yang Resahkan Truk Logistik

Berita Terbaru