Ayah di Gayo Lues Diduga Perkosa Anak Kandung Selama Bertahun-Tahun

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 10:53 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES, Polres Gayo Lues laksanakan konferensi pers yang langsung disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, SIK, pada hari Jumat, 21 November 2025 di Mapolres Gayo Lues.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK menerangkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues telah menangkap seorang pria berinisial JN (47), petani asal Kabupaten Gayo Lues, yang diduga kuat memperkosa anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, Jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang disamarkan dengan nama Anggrek (19), diketahui merupakan anak kandung tersangka dan termasuk mahramnya. Kasus ini terungkap setelah korban melapor melalui pihak terkait yang kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gayo Lues, jelas Kapolres .

Penangkapan terhadap JN dilakukan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Penindakan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 105 / XI / 2025 / SPKT / Polres Gayo Lues / Polda Aceh yang diterima pada hari yang sama.

Diduga Memperkosa Sejak Korban Berusia 10 Tahun

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, SIK, melalui jajaran Satreskrim menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan bejat itu telah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2016 ketika korban masih berusia sekitar 10 tahun dan duduk di kelas V SD.

“Kejadian pertama diduga terjadi di sebuah gubuk di kebun milik tersangka di kawasan Perkebunan Angkir/Arul Jamun, Kecamatan Dabun Gelang. Saat itu korban berada di kebun bersama kedua orang tuanya. Ketika ibu korban pergi memotong daun serai wangi, korban ditinggalkan bersama tersangka di gubuk tersebut dan tersangka melakukan aksi pemerkosaan,” ujar penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues dalam keterangan tertulis.

Perbuatan serupa kemudian berulang di lokasi lain, termasuk Perkebunan Lancuk yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumah tersangka. Di lokasi itu, tersangka berpamitan kepada istrinya untuk menggembala anaknya yang berada sekitar 500 meter dari pondok. Korban yang ingin ikut diperbolehkan oleh tersangka, dan di semak-semak pinggir sawah itulah pemerkosaan kembali dilakukan.

Tak berhenti di kebun, tersangka juga diduga kerap melakukan perbuatan tersebut di rumah mereka di Kecamatan Dabun Gelang.

“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka kerap memberikan uang kepada korban dan melarangnya bercerita kepada ibu maupun orang lain. Jika korban menolak atau bercerita, tersangka mengancam akan membunuh korban,” jelas penyidik.

Terjadi Berulang Hingga 2025

Dari keterangan awal, perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar dua kali dalam satu minggu sejak tahun 2016 hingga Selasa (11/11/2025). Tersangka juga disebutkan mengubah pola setelah mengetahui korban sudah mengalami haid.

“Ketika sadar korban sudah haid, tersangka memberikan minuman bersoda dan nanas kepada korban setelah melakukan perbuatannya, dengan maksud mencegah kehamilan. Kebiasaan itu berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP hingga tahun 2025,” lanjut penyidik.

Akibat perbuatan yang dialaminya selama bertahun-tahun, korban kini mengalami trauma berat dan keluhan kesehatan seperti asam lambung, serta merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka hingga akhirnya berani bercerita kepada pihak tertentu yang kemudian membantu memproses laporan ke kepolisian.

Penangkapan dalam 1 x 12 Jam

Setelah menerima laporan, Unit IV PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues bergerak cepat. Dalam kurun waktu 1 x 12 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita pakaian tersangka dan pakaian korban sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Terhadap korban, polisi telah menerbitkan pengantar Visum et Repertum dan melakukan pendampingan lanjutan.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan psikologis korban,” kata penyidik.

 

Modus: Iming-Iming Uang dan Ancaman

Dalam kasus ini, polisi menyebut tersangka menggunakan kombinasi iming-iming uang jajan dan ancaman. Di sisi lain, karakter tersangka dalam keluarga yang dikenal temperamental, pemarah, pendiam, dan sering melakukan kekerasan fisik terhadap istri dan anak-anaknya, membuat korban semakin takut untuk melawan.

“Situasi dalam rumah tangga yang penuh kekerasan ini membuat korban merasa tidak berdaya dan terpaksa menuruti keinginan tersangka karena takut mengalami kekerasan maupun ancaman pembunuhan,” ujar petugas.

 

Dijerat Qanun Jinayat Aceh

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni:

Pasal 49 tentang Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram; dan

 

Pasal 50 tentang Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam dikenai ‘uqubat ta’zir berupa:

cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali; atau

denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni; atau

 

penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Kejaksaan, Dinas Sosial, dan Dinas DP3AP2KB, serta merencanakan pemeriksaan ahli psikologi dan ahli Qanun Aceh. Penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikis korban,” pungkas Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, SIK, dalam konferensi pers tersebut. (red)

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka
3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK
Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Momentum Regenerasi Pemimpin, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Balikpapan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Bontang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Panen Kacang Panjang dan Timun, Lapas Narkotika Samarinda Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Bangun Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Jajaki Kerja Sama Dengan Fakultas Hukum UNTAG

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Pawai Kemerdekaan, Band Lapas Narkotika Samarinda Meriahkan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar PORSENAP Lomba Tradisional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Upacara Bendera dan Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Lapas Narkotika Samarinda Bersama PIPAS Semarakkan Kemerdekaan dengan Berbagi

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB