TLii|SUMUT|SIANTAR, Maraknya banner iklan yang menempel ditiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) merusak estetika kota dan membuat pandangan pengendara jalan raya terhalang.
Amatan di jalan Melanthon Siregar dan Jalan Gereja, banner iklan Irian Mall dan banner panti pijat the wave beredar menjamur dan menempel di tiang LPJU dan tiang listrik.
Kepala PLT Satpol-PP Mangaraja Nababan meminta kepada pengusaha banner untuk tidak memasang reklame di fasilitas umum seperti tiang listrik maupun tiang lampu jalan.
Satpol-PP akan melakukan penertiban atau pengegrekan iklan dan reklame yang melanggar aturan dan merusak estetika kota meskipun sudah bayar pajak.
“Walaupun mereka (pengusaha) sudah bayar pajak reklame, kalau mereka melanggar tetap akan ditindak, Modallah dikit, jangan ganggu fasilitas umum,” tegas Mangaraja saat di temui di Kantor Satpol-PP jalan Adam Malik Kota Pematangsiantar.
Disarankannya, agar pengusaha banner membuat tiang iklan sendiri tanpa menggangu fasilitas umum.
Mangaraja menjelaskan, bahwa dalam 2 minggu belakangan ini mereka sudah menertibkan puluhan banner iklan yang tersebar di Kota Pematangsiantar.
“Sudah puluhan kita tertibkan, iklan yang sudah membayar pajak ataupun yang tidak, tapi kebanyakan yng sudah bayar tetapi letaknya melanggar estetika kota,” pungkasnya.(**)

































