TLii | SUMUT | Kota Medan — Kinerja Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, semakin banyak bangunan liar berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. (Rabu, 05/11/2025)
Lemahnya fungsi pengawasan disebut terjadi secara berlapis — mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke Dinas Perkimcikataru sendiri. Parahnya, kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang bertindak terstruktur, sistematis, dan masif demi meraup keuntungan pribadi.
Praktik semacam ini bukan hanya mencoreng citra pemerintahan daerah, tetapi juga berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perizinan bangunan. Padahal, sektor ini merupakan salah satu penopang utama dalam pembiayaan pembangunan Kota Medan.
Pengangkatan Jhon Ester Lase sebagai Kepala Dinas Perkimcikataru oleh Wali Kota Medan Rico Waas beberapa waktu lalu dinilai belum menunjukkan hasil positif. Bahkan, Jhon E. Lase disebut-sebut kerap sulit dikonfirmasi oleh awak media terkait maraknya bangunan tanpa izin di Kota Medan.
Sikap tertutup tersebut dinilai sejumlah kalangan mencerminkan minimnya kesiapan sebagai pejabat publik yang seharusnya terbuka dan responsif terhadap persoalan masyarakat.
Situasi lemahnya pengawasan ini semakin nyata terlihat dalam kejadian terbaru. Sebuah bangunan yang diketahui tidak memiliki izin PBG sempat dipasangi garis polisi (police line) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, tak berselang lama, garis pembatas tersebut kembali dibuka oleh pihak pemilik bangunan.
Dugaan pun muncul adanya “kesepakatan di belakang layar” antara pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, sementara potensi pemasukan daerah justru tidak masuk ke kas resmi pemerintah. Peristiwa ini semakin menegaskan rapuhnya koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menegakkan aturan.
Berbagai pihak mendesak Wali Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bawahannya, sekaligus mengambil langkah tegas terhadap para oknum yang bermain di lapangan. Tindakan konkret seperti pembongkaran bangunan tanpa izin serta penegakan disiplin internal dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Selain itu, penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas instansi juga menjadi hal krusial agar penerapan regulasi perizinan dapat berjalan efektif. Jika dikelola dengan benar, optimalisasi sektor ini diyakini tidak hanya mampu memenuhi target PAD, tetapi bahkan bisa menghasilkan surplus bagi kas daerah.
(H²)

































