LSM Korek Aceh Desak Hukuman Berlapis untuk Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Aceh Tenggara “Kejahatan Kemanusiaan yang Tak Bisa Ditolerir”

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:39 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | KUTACANE (TimeLines iNews Investigasi) – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM Korek) Provinsi Aceh mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berlapis dan maksimal terhadap pelaku kasus pencabulan anak kandung di Kabupaten Aceh Tenggara. Tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan tak bisa ditolerir.

Ketua DPW LSM Korek Provinsi Aceh, Irwansyah Putra, mengecam keras perbuatan pelaku dan meminta penegak hukum untuk tidak memberi ruang kompromi dalam proses hukum.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan dan psikologis anak. Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, baik KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya kepada TimeLines iNews Investigasi, Rabu (5/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwansyah menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu pasal pencabulan saja, tetapi perlu menjerat pelaku dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi seksual anak, agar menimbulkan efek jera yang kuat.

Selain itu, LSM Korek juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta pihak kepolisian untuk segera memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus bagi korban, agar dapat pulih dari trauma mendalam yang dialaminya.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak. Jangan sampai ada lagi anak yang menjadi korban kebiadaban orang tua sendiri,” tambah Irwansyah.

Kasus pencabulan ini telah mengguncang masyarakat Aceh Tenggara. Publik mengecam keras tindakan pelaku berinisial SPJ (34), seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Aksi bejat itu terbongkar setelah sang ibu menemukan bercak darah pada pakaian dalam korban saat mencuci. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dalam keadaan sadar.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, membenarkan peristiwa memilukan tersebut.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lama pada bagian sensitif korban akibat kekerasan,” ungkapnya.

Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti. Ia dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan aktivis perlindungan anak. LSM Korek menilai, penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi adalah langkah nyata untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali di Tanah Serambi Mekkah.

 

(Kang Juna)

Berita Terkait

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB