Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Lapas Tebing Tinggi Hadiri Kegiatan di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 22:40 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | LAPAS TEBING TINGGI

19/11/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Serdang Bedagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melalui Kasubsi Portatib, Martinus Mangunsong, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (TPU) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Rabu, 19 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini turut dihadiri berbagai unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan, di antaranya Kajari Serdang Bedagai, Kapolres Serdang Bedagai, perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Lapas Lubuk Pakam, BNN Kabupaten Serdang Bedagai, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri.

Pemusnahan dimulai dengan pembacaan laporan jumlah dan jenis barang bukti yang akan dimusnahkan. Total terdapat 142 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan rincian barang bukti berupa 200 gram sabu, 1.536,28 gram ganja, 27 butir ekstasi, serta sejumlah benda lainnya.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan melalui beberapa metode, yakni diblender, dibakar, dipotong, hingga dihancurkan sesuai prosedur pemusnahan yang berlaku. Proses pemusnahan berlangsung disaksikan seluruh peserta guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kasubsi Portatib Lapas Tebing Tinggi, Martinus Mangunsong, menegaskan bahwa kehadiran Lapas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama antar instansi penegak hukum dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud nyata komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) di Serdang Bedagai dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan, serta menjaga lingkungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara, Tegasnya.

#kemenimipas
#ditjenpas
#lapastebingtinggi
#latetiberiman
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan
Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru