TLii | SUMUT | LAPAS TEBING TINGGI
19/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Serdang Bedagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melalui Kasubsi Portatib, Martinus Mangunsong, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (TPU) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Rabu, 19 November 2025.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini turut dihadiri berbagai unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan, di antaranya Kajari Serdang Bedagai, Kapolres Serdang Bedagai, perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Lapas Lubuk Pakam, BNN Kabupaten Serdang Bedagai, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri.

Pemusnahan dimulai dengan pembacaan laporan jumlah dan jenis barang bukti yang akan dimusnahkan. Total terdapat 142 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan rincian barang bukti berupa 200 gram sabu, 1.536,28 gram ganja, 27 butir ekstasi, serta sejumlah benda lainnya.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan melalui beberapa metode, yakni diblender, dibakar, dipotong, hingga dihancurkan sesuai prosedur pemusnahan yang berlaku. Proses pemusnahan berlangsung disaksikan seluruh peserta guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kasubsi Portatib Lapas Tebing Tinggi, Martinus Mangunsong, menegaskan bahwa kehadiran Lapas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama antar instansi penegak hukum dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud nyata komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) di Serdang Bedagai dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan, serta menjaga lingkungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara, Tegasnya.
#kemenimipas
#ditjenpas
#lapastebingtinggi
#latetiberiman
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan
(***)



























