Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra dan Ketua DPRK Langsa Melvita Sari SAB lakukan penandatanganan saat Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2026, (Foto : Istimewa).
TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA
Kota Langsa – Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRK Langsa, dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRK Langsa terhadap Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026, Rabu (24/12/25) malam.
Pada kesempatan itu, Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya pada Anggota Dewan yang terhormat dan Panitia Anggaran DPRK Langsa telah membahas rancangan qanun APBK Langsa 2026 secara cermat dan penuh kehati-hatian.
“Pembahasan telah melalui dinamika panjang serta dilakukan secara maraton antara panitia anggaran DPRK dan tim anggaran Pemerintah Kota Langsa,” ucapnya.
Walaupun awalnya terdapat perbedaan pendapat namun dengan semangat kebersamaan, keterbukaan dan transparan serta mengedepankan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat, akhirnya dapat dicapai kesamaan pandangan dan mencermati semua permasalahan yang terjadi pada saat pembahasan dan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana.
Jeffry Sentana menjelaskan, bahwa struktur APBK Langsa tahun anggaran 2026 secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut;
Pertama, Pendapatan Daerah pada APBK Langsa 2026 ditetapkan sebesar Rp.835.866.740.054,- mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp.922.359.600.837,- atau berkurang 10,48%.
Kedua, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp.835.866.740.054,- mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp.960.805.578.119,- atau berkurang 15,15%.
Ketiga, Pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp.500.000.000,-
“Sehingga berdasarkan uraian diatas maka APBK Langsa tahun anggaran 2026 adalah anggaran berimbang,” tegas Jeffry.
Walikota Langsa menambahkan, dengan memahami kondisi keuangan Pemerintah Kota Langsa saat ini mungkin banyak kegiatan OPD yang tidak tertampung, diakibatkan kemampuan anggaran yang terbatas, sehingga APBK 2026 ini merupakan upaya maksimal yang dapat kita lakukan berdasarkan prinsip-prinsip anggaran dan norma-norma yang berlaku dimana belanja harus mengikuti pendapatan.
Dengan memahami kondisi keuangan Pemerintah Kota Langsa saat ini mungkin banyak kegiatan pada Perangkat Daerah yang tidak tertampung, hal ini diakibatkan oleh kemampuan keuangan yang terbatas.
“APBK Langsa 2026 ini merupakan upaya maksimal yang dapat kita lakukan sehingga belanja harus mengikuti pendapatan,” ujarnya.
Kiranya kita dapat memahami bahwa alokasi dan penggunaan anggaran ini untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang menjadi komitmen bersama dalam rangka merealisasikan kebutuhan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Langsa, pungkas Jeffry mengakhiri.



































