Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 3.088 Narapidana dan 17 Anak Binaan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:27 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | KAKANWIL DITJENPAS MEDAN  SUMUT

25/12/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan yang menjadi lokasi pemusatan kegiatan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno, unsur Forkopimda, para Kepala UPT Pemasyarakatan Medan dan sekitarnya, serta Pendeta Gereja Injili di Indonesia.

Rangkaian kegiatan diawali dengan ibadah Natal, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi dan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan dari UPT Pemasyarakatan Medan dan sekitarnya.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, sebanyak 3.088 Narapidana menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 3.045 Narapidana memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sementara 43 Narapidana memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga langsung dinyatakan bebas.

Adapun penerima remisi tersebut terdiri dari 1.819 Narapidana pidana umum, 19 Narapidana berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 Narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang seluruhnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Selain Narapidana, Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 juga diberikan kepada 17 Anak Binaan.

Rinciannya, 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Sebagian (PMP I) dan 1 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Seluruhnya (PMP II). Seluruh Anak Binaan penerima pengurangan masa pidana merupakan pidana umum.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan, serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, sekaligus menjadi momentum refleksi dan motivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang, Pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Residivis Spesialis Jambret Dilumpuhkan, Polsek Medan Tembung Bertindak Tegas
Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak
Lapas Perempuan Medan Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62
Lapas Perempuan Medan Meriahkan HBP ke-62 dengan Beragam Perlombaan
Gubsu dan Komisi VIII DPR RI Lepas JCH Kloter 2, Imigrasi Sumut Jamin Kelancaran Dokumen Keimigrasian
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas
Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi
Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 04:04 WIB

Residivis Spesialis Jambret Dilumpuhkan, Polsek Medan Tembung Bertindak Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak

Jumat, 24 April 2026 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62

Jumat, 24 April 2026 - 21:40 WIB

Lapas Perempuan Medan Meriahkan HBP ke-62 dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 24 April 2026 - 21:19 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi

Jumat, 24 April 2026 - 19:11 WIB

Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 17:03 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Integrasi Antarmoda Permudah Mobilitas, Efisiensikan Perjalanan

Berita Terbaru

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Belajar Jadi Berani Sejak Dini, Siswa TKN 1 Simpang Rimba “Sekolah” di Basarnas

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:43 WIB