Pemuda Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:52 WIB

2097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Sinergitas TNI – Polri, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap kepemilikan 3 paket narkotika jenis sabu di Kos Jalan Rimba Raya No 6 Kelurahan Siopat Suhu Kecaamtan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Selasa 25 November 2025 sore sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka inisial JH (20) warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun ditangkap.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan krologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 25 November 2025 sore sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama Tim Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil menangkap tersangka JH di dalam kost jalan Rimba Raya No 6 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan 3 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,52 gram dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru di charger di atas lantai, 1 buah tas kecil warna coklat berisikan uang sebesar Rp. 115.000, 1 buah pisau, 1 buah kompeng, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 3 buah plastik klip kosong, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu dalam kotak kardus dan 1 buah mancis warna biru.

Diinterogasi tersangka JH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki-laki inisial AS yang beralamat di Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial AS tersebut tidak bisa dihubungi sehingga tersangka JH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsaintar.

“Tersangka JH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar.(Han)

Berita Terkait

Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition
Eks-Rumah Singgah Covid-19, Heny : Sudah dibayar oleh Pemko Pematangsiantar
LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1
Bapas Kelas I Medan Terima Audiensi Kanwil Kemenag Sumut Bahas Implementasi Pidana Alternatif
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel
Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy
Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy
Lapas Narkotika Langkat Laksanakan Temu Pamit Pejabat, Kalapas Berpesan untuk Junjung Tinggi Integritas

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:11 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 41.150 Tempat Duduk Hadapi Long Weekend Isra Mikraj

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:59 WIB

Eks-Rumah Singgah Covid-19, Heny : Sudah dibayar oleh Pemko Pematangsiantar

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:00 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Audiensi Kanwil Kemenag Sumut Bahas Implementasi Pidana Alternatif

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:28 WIB

Kegiatan Pertanian di Rutan Tanjung, Warga Binaan Dilatih Bekerja Disiplin Dan Bertanggung Jawab

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:08 WIB

Karutan Tanjung Sosialisasikan Kegiatan Isra Mi’raj dan Panen Raya kepada Warga Binaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:54 WIB

Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Berita Terbaru