TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan kembali melaksanakan program pembinaan dengan memberikan hak Bebas Bersyarat (PB) kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis(15/01/26)
Dua WBP tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian bebas bersyarat ini merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan dalam rangka reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Tanjungbalai Asahan melalui Kasi Binadik Jawelson purba, menyampaikan bahwa pemberian hak bebas bersyarat ini telah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bebas bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya, namun masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kami berharap para WBP yang mendapatkan PB dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua WBP tersebut akan menjalani bimbingan dan pengawasan dari Bapas sesuai wilayah domisili masing-masing. Pihak Lapas berharap masyarakat dapat menerima kembali para mantan warga binaan sebagai bagian dari proses pemulihan dan pembinaan berkelanjutan.
Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan berkomitmen untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.(RR)